Metropolitan

Viral Razia Masker Didenda Rp 250.000, Polisi : Informasi Itu Hoaks

Viral Razia Masker Didenda Rp 250.000, Polisi : Informasi Itu Hoaks. Berikut penjelasannya

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membantah informasi terkait razia masker yang beredar di media sosial.

Dalam pamflet yang tersebar tersebut disebutkan Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan razia masker di seluruh Indonesia baik di perkantoran hingga warteg.

Disebutkan juga warga yang tidak memakai masker akan dikenakan denda Rp250 ribu.

'DAN KALAU ADA YANG TIDAK PAKAI MASKER LANGSUNG DI TINDAK BAYAR DITEMPAT RP. 250.000,- TOLONG DI INFOKAN KE KELUARGA, TETANGGA, DAN TEMAN SEMUA, JANGAN SAMPAI KENA DENDA' tulis pamflet yang viral Rabu (2/2/2022) malam.

Ia memastikan informasi tersebut hoaks atau palsu.

"Informasi itu hoaks," ujar Sambodo dikonfirmasi pada Kamis (3/2/2022).

Sambodo mengimbau agar warga jangan mudah termakan informasi hoaks yang tersebar di media sosial.

Baca juga: Viral Kasus Salah Tangkap Begal di Bekasi, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Polisi Kaji Skema Pembatasan Mobilitas di Ibu Kota dan Sekitarnya

Warga juga diminta agar tidak menyebarkan lagi informasi salah tersebut.

"Jangan mudah percaya terhadap selebaran yg belum tentu benar, dan jangan menyebarkannya lagi," imbau Sambodo.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved