Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara, Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
Selain terancam 10 tahun penjara, Edy Mulyadi juga terancam denda Rp1 Miliar karena ujaran kebencian tersebut.
Kemudian, di Sulawesi Utara, Polda Sulut juga terima satu laporan polisi untuk Edy Mulyadi atas hal yang sama. Pernyataan sikap juga dilayangkan masyarakat Kalimantan Barat.
"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan Edy Mulyadi ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," jelas Ramadhan.
Ramadhan memastikan semua pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan lidik dan sidik oleh Bareskrim Polri.
Maka dari itu, pihak kepolisian meminta masyarakat tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri.
Sebelumnya pernyataan kontroversial dilontarkan Edy Mulyadi terkait lokasi ibu kota negara yang baru, yaitu di Penajam, Kalimantan Timur.
Edy Mulyadi menyebut lokasi Ibu Kota Negara sebagai tempat jin membuang anak. Edy juga menarasikan IKN merupakan pasar Kuntilanak dan Genderuwo.
"Bisa memahami gak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy.
Sontak saja, pernyataan Edy Mulyadi itu menuai banyak kecaman dari sejumlah kalangan.
Bahkan Edy Mulyadi dilaporkan Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur ke Polresta Samarinda. (Des)