PTM Depok

18 Sekolah di Depok Jadi Klaster Covid-19, Pemkot Depok Minta Kemendikbud Revisi Aturan PTM di Depok

Dadang mengatakan bahwa Pemkot Depok telah mengirimkan surat kepada Kemenristekdikti untuk mengevaluasi kebijakan PTM 100 persen di Kota Depok.

Penulis: Alex Suban | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok/Muhamad Fajar Riyandanu
Dadang Wihana, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok mengatakan, PTM 100 persen menjadi sebab kendurnya protokol kesehatan di area sekolah. 

Laporan Tribun News Depok, Muhamad Fajar Riyandanu

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satgas Covid-19 meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia (Kemenristekdikti) untuk merivisi aturan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen.

Dadang Wihana, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok mengatakan, PTM 100 persen menjadi sebab kendurnya protokol kesehatan di area sekolah.

"Kalau inikan kapasitas 100 di dalam kelas, bisa dilihat bagaimana mereka tentunya tidak bisa menjaga jarak," ujar Dadang.

Akibatnya, per tanggal 28 Januari 2022, ada 197 siswa dan guru yang terpapar Covid-19.

Baca juga: Satgas Covid-19 Kota Depok Sebut PTM 100 Persen Jadi Penyebab Kendurnya Protokol Kesehatan

Mereka berasal dari 18 sekolah di 11 kecamatan di Kota Depok.

"Kasus konfirmasi positif Covid-19 ada 197 siswa dan guru. Ini akan terua bertambah karena kami melakukan tracing," kata Dadang di SMPN 1 Depok, Jumat (28/1/2022).

Oleh sebab itu, Dadang mengatakan bahwa Pemkot Depok telah mengirimkan surat kepada Kemenristekdikti untuk mengevaluasi kebijakan PTM 100 persen di Kota Depok.

"Untuk itu melanjutkan surat Pak Wali Kota ke Pak Menteri pendidikan dan kebudayaan yang sudah disampaikan 2 minggu lalu, kami menyampaikan kembali agar aturan PTM dievaluasi kembali," sambung Dadang.

Baca juga: 18 Sekolah di Kota Depok Ditutup Sementara, 197 Guru dan Siswa Terpapar Covid-19

Dalam aturan yang tertulis di SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2 wajib melaksanakan PTM 100 persen.

Sementara satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3 wajib melaksanakan PTM 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Sedangkan untuk satuan pendidikan pada PPKM level 4, sekolah wajib melaksanakan PTM dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

"Di Depok saat ini PPKM level 2. Kami mohon melalui Komisi X DPR RI untuk disampaikan kepada Menteri pendidikan untuk mengevaluasi PTM 100 persen. Karena dalam SKB 4 Menteri, sudah dinyatakan daerah tidak boleh menambah nambah syarat," ujar Dadang.

Baca juga: 8 Sekolah di Depok Tutup Sementara Karena Kasus Covid-19, Pemkot Masih Laksanakan PTM 100 Persen

Dadang menambahkan, walau sudah ada 18 sekolah di Kota Depok yang menjadi klaster Covid-19, Pemkot Depok masih melaksaksanakan PTM 100 persen. Hal ini merupakan amanat dari SKB 4 Menteri.

"Kami mengikuti arahan di dalam SKB 4 Menteri walau di dalam kondisi saat ini. Jadi di Depok vaksinasi pelajar di atas 100 persen di dosis pertama. Vaksinasi umum di atas 80 persen dan lansia 70 persen, sehingga Depok memenuhi syarat PTM 100 persen," jelas Dadang

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved