Kriminalitas
Polres Bogor Tangkap Pria di Gunung Putri yang Kedapatan Timbun BBM Solar Bersubsidi
Pria ini ditangkap karena melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di Gunung Putri.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GUNUNG PUTRI - AS (32), warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor pada Kamis (27/1/2022).
Pria ini ditangkap karena melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di Gunung Putri.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan AS ditangkap setelah Satreskrim Polres Bogor mengendus adanya penyalahgunaan minyak subsidi pemerintah di wilayah Gunung Putri.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dari tim gabungan BUMN dan Satreskrim Polres Bogor," kata Iman, Kamis (27/1/2022).
Tim gabungan lalu melakukan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan minyak subsidi pemerintah di Kecamatan Gunung Putri.
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Jalan Raya Cikaret Kecamatan Cibinong
"Pelaku melakukan pembelian solar di pom - pom bensin yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, Cibubur dan Depok," paparnya.
Dalam menjalankan aksinya, dia menggunakan 5 unit mobil box yang telah di modifikasi.
"Masing-masing mobil berisi 2 kempu yang dapat menampung solar hingga 2000 liter, serta dilengkapi dengan alat sedot," jelas Iman.
Solar tersebut lalu dipindahkan ke tangki berkapasitas 8000 liter dan 30 kempu masing-masing berkapasitas 1000 liter yang berada di lokasi penimbunan.
Baca juga: Enam Pelaku Pembuat Obat Keras Ilegal di Cibinong Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"AS lalu menjual solar tersebut kepada mobil tangki biru PT MPP berkapasitas 8000 liter," ungkapnya.
Dengan bekal surat jalan, mobil tangki biru PT MPP melakukan penjualan ke pabrik atau industri dengan harga 8.300 per liter.
Tersangka diperkirakan dapat melakukan penjualan solar sekitar 20 ribu liter perhari dengan meraup keuntungan mencapai Rp 46 juta hingga Rp 50 juta per hari.
"Tindakan pelaku mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar selama 2 bulan," papar Iman.
Tersangka AS ini dijerat dengan Pasal 55, dan atau Pasal 53 huruf b, c, d Jo. Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/AS-32-warga-Gunung-Putri-Kabupaten-Bogor-diamankan-jajaran-Sat-Reskrim-Polres-Bogor.jpg)