Kabupaten Bogor
Satpol PP Kabupaten Bogor Musnahkan 2.200 Botol Miras
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi Nobat pada periode Natal dan Tahun Baru lalu.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukakan pemusnahan minuman keras (miras) pada Jumat (21/1/2022).
Sekira 2.200 botol minuman keras dimusnahkan dalam Operasi Nongol Babat (Nobat) yang digelar di awal tahun 2022.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi Nobat pada periode Natal dan Tahun Baru lalu.
"Kami ingin memulai tahun 2022 ini dengan operasi Nobat untuk menciptakan situasi kondusif di Bumi Tegar Beriman," kata Agus, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Covid-19 Terus Melonjak, Pemkab Bogor Aktifkan Kembali Satgas hingga RT/RW
Dia menambahkan penertiban perdagangan miras dilakukan sebagai upaya menekan kejahatan akibat miras.
"Penertibkan perdagangan dan pemusnahan miras ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua warga," tuturnya.
Menurut Agus, Satpol PP akan rutin melaksanakan Operasi Nobat pada 2022 ini.
"Kami memulainya dengan 2.200 botol miras yang merupakan hasil operasi pada Nataru lalu," ungkapnya.
Baca juga: Raih Penghargaan dari Bupati Ade Yasin, Ini Prestasi Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam
Selain Operasi Nobat, Satpol PP akan terus memberantas berbagai penyakit masyarakat lainnya.
"Kita akan lakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL), penertiban fungsi pedestrian, penertiban bangunan liar, penertiban usaha tambang ilegal dan prostitusi," pungkas Agus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Satuan-Polisi-Pamong-Praja-Satpol-PP-Kabupaten-Bogor-melakukakan-pemusnahan-miras.jpg)