Metropolitan
Ramai Isu Kepala Daerah Minta Perpanjang Masa Jabatan, Wagub DKI Jakarta : Saya Tidak Pernah Minta
Ramai Isu Kepala Daerah Minta Perpanjang Masa Jabatan, Wagub DKI Jakarta : Saya Tidak Pernah Minta
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Seiring dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, masa tugas Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta turut berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang,
Nantinya kekosongan kursi mereka akan diisi oleh Penjabat (Pj) Gubernur yang ditetapkan Kemendagri.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta agar jabatannya sebagai wakil kepala daerah diperpanjang hingga jelang Pilkada serentak pada 2024.
"Saya tidak pernah, sekali lagi saya Ariza Patria tidak pernah meminta minta untuk diperpanjang sampai 2024," ujar Ariza di Balai Kota DKI pada Kamis (13/1/2022) malam.
Hal itu dikatakan Ariza untuk menepis stigma adanya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang meminta jabatannya diperpanjang menjelang Pilkada berikutnya.
Sebagai orang yang pernah menjadi Komisioner KPU DKI Jakarta dan anggota DPR RI, Ariza paham betul bahwa permintaan itu dilarang karena tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Saya ikut membuat UU, bahkan jadi Wakil Pansus Pemilu (DPR RI), jadi saya mengerti atruan dan batasan. Jadi sekali lagi itu menjadi kewenangan kemendagri atas persetujuan Presiden sebagai kepala pemerintahan," jelasnya yang juga menjadi Ketua DPD Gerindra DKI ini.
Ariza mengungkapkan, bakal ada tujuh kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat provinsi di Indonesia yang jabatannya bakal diisi Pj Gubernur, termasuk Provinsi DKI Jakarta.
Nantinya sosok Pj Gubernur berstatus PNS eselon I dari lembaga vertikal seperti kementerian, TNI maupun Polri.
Baca juga: Waspada, Kasus Varian Omicron di DKI Jakarta hingga Kamis (13/1/2022) Capai 565 Kasus
Baca juga: Sepuluh Sekolah Ditutup karena Siswa Positif Covid-19, Pemprov DKI Tetap Gelar PTM 100 Persen
Kata dia, hal ini pernah dialami oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono yang menjabat sebagai Pj Gubernur DKI, kemudian Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Komjen Mochamad Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat.
"Terkait tahun 2022 ini memang ada 101 kepala daerah se-Indonesia yang habis masa jabatannya, karena Pilkadanya 2024 maka sejak berakhirnya masa jabatan Gubernur, Bupati dan Walkot, itu kosong," jelas Ariza.
"Bagaimana mengisinya? Sudah ada aturan dan ketentuannya, yaitu diatur dalam perundangan, dalam PP dalam Permendagri, sehingga diisi oleh penjabat (Pj) pada aturan Perpres nanti diisi oleh Penjabat Gubernur, Penjabat Walkot dan Penjabat Bupati," lanjutnya
Seperti diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Untuk mengisi kekosongan jabatan menjelang Pilkada serentak 2024, Kemendagri akan menunjuk pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dari lembaga vertikal sebagai Penjabat (Pj) Gubernur.
Meski Pilkada DKI baru dilaksanakan dua tahun lagi, namun bursa calon pengganti sudah mulai memanas, hingga beberapa nama kandidat pun muncul. Seperti yang diungkapkan Ketua Dewan Penasehat DPD Gerindra DKI Jakarta Mohammad Taufik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Wakil-Gubernur-DKI-Jakarta-Ahmad-Riza-Patria-di-Balai-Kota-DKI-Jakarta-pada-Selasa-141221.jpg)