Kriminalitas

Belasan Korban Alami Trauma Mendalam, Ridwan Kamil Dukung JPU Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan

Belasan Korban Alami Trauma Mendalam, Ridwan Kamil Dukung JPU Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

Hanya saja, dia kembali menekankan soal keadilan restitusi bagi korban.

"Namun keadilan bagi korban tidak selesai dengan hukuman bagi terdakwa, masa depan korban harus menjadi perhatian," kata Michael Maleakhi.

Baginya, hukuman restitusi Rp 330 juta lebih untuk korban belum sepadan. Pasalnya, perjalanan hidup korban masih panjang.

"Kami merasa hal ini tidak sepadan dengan beban yang ditanggung seumur hidup oleh korban," ujarnya.

"Sebagai pendamping korban dan saksi, pemulihan dan masa depan korban adalah hal yang paling utama, sehingga kami berharap titik berat putusan hakim adalah pada permasalahan bagaimana kasus pidana ini juga dapat memberikan jaminan masa depan bagi para korban," kata dia.

Penuhi Syarat Dihukum Mati

Pengacara korban rudapaksa, Yudi Kurnia mengatakan salah satu unsur yang bisa menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan adalah korban lebih dari satu orang.

"Hukuman mati itu salah satu unsurnya adalah korban lebih dari satu orang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (11/1/2022).

Pihaknya optimis di putusan nanti terhadap tersangka Herry Wirawan akan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

Syarat Predator Anak Dihukum Mati

Menurut jaksa, Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (3) jo Pasal 76 D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Pasal 81
Ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Ayat 2
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Ayat 3
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 76 D

Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Adapun tuntutan menjatuhkan hukuman mati didasarkan pada 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 2016 jadi Undang-undang.

Setelah jaksa membacakan tuntutan, selanjutnya, Herry Wirawan akan membacakan pembelaannya. Setelah itu, tiba saatnya hakim memutuskan perkara itu.

Lantas, bisakah Herry Wirawan terbebas dari jeratan hukuman mati dari hakim, hal itu tergantung dari pembuktian unsur Pasal 81 ayat 5.

Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016:

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan:

1. Korban lebih dari 1 (satu) orang,

2. Mengakibatkan luka berat,

3. Gangguan jiwa,

4. Penyakit menular,

5. Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi,

6. Dan/atau korban meninggal dunia,

pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved