Ternyata EW Mengiming-imingi Uang Rp 25 Ribu Untuk Mencabuli Keponakannya Sebanyak 2 Kali

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pelaku diringkus Polsek Metro Setiabudi usai menerima laporan dari ibu korban

Editor: Umar Widodo
Istimewa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan mempelihatkan tersangka pencabulan bocah perempuan di Setiabudi, Jakarta Selatan dengan inisial EW (60) pada acara preskon. 

Dasco mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Setiabudi menjadi perhatian dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Maka kasus itu juga menjadi atensi dari DPR RI dan terus dipantau oleh DPR RI.

Sementara itu Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengatakan bahwa peristiwa pencabulan itu dilaporkan ibu korban Kamis (6/1/2022) lalu.

Ketika itu, korban inisial AP (9) mengaku kesakitan di bagian kemaluannya. Saat ditanyai, siswi kelas III SD itu mengaku disetubuhi oleh pamannya sendiri.

Kata Beddy, karena dianggap bagian keluarga, pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban.

Saat situasi dinilai aman, pelaku lalu melancarkan aksi bejat kepada keponakannya yang masih berusia 9 tahun tersebut.

Beddy menambahkan, hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan perbuatan cabulnya itu dengan mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban senilai Rp 25 ribu.

"Peristiwa pencabulan itu terjadi Senin (3/1/2022). Tempat kejadian perkara (TKP) di kamar tempat tinggal pelaku," jelas Beddy dikonfirmasi.

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera meminta korban melakukan visum. Usai lakukan penyelidikan polisi tangkap pelaku inisial EW (55).

Atas perbuatannya EW disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak. (Des)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved