Ternyata EW Mengiming-imingi Uang Rp 25 Ribu Untuk Mencabuli Keponakannya Sebanyak 2 Kali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pelaku diringkus Polsek Metro Setiabudi usai menerima laporan dari ibu korban
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Bocah korban pelecehan seksual AA (9) diiming-imingi uang Rp 25 ribu oleh pelaku inisial EW (60). Hal itulah yang membuat korban dicabuli sebanyak dua kali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pelaku diringkus Polsek Metro Setiabudi usai menerima laporan dari ibu korban 6 Januari 2021.
"Penyidik kemudian melakukan visum terhadap korban dan visum psikis di RSCM. Setelah itu, bahwa hasil visum menunjukkan adanya kekerasan seksual," ujar Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Usai hasil visum menunjukan korban dilecehkan, polisi meringkus paman korban yang berinisial EW.
Dari hasil pemeriksaan, EW mengaku sudah dua kali mencabuli AA. Aksi pencabulan dilakukan di rumah EW pada Senin 3 Januari 2022 pukul 13.00 WIB dan Rabu 5 Januari 2022 pukul 13.00 WIB.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengiming-imingi uang Rp 25 ribu kepada korban.
"Maka pecahan uang Rp10 ribu dua lembar dan selembar Rp 5 ribu dengan jumlah total Rp 25 ribu sebagai iming-iming kepada korban," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan pasal 76 e jo Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d jo Pasal 81 uu 23 tahun 2002 perlindungan anak dengan hukuman penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Jadi Perhatian DPR
Sebelumnya kasus pelecehan seksual yang menimpa bocah sembilan tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan menjadi perhatian DPR RI.
Dari kasus itu, DPR RI mendorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar segera disahkan.
RUU itu dianggap dapat membuat cepat kinerja kepolisian dalam menangani kasus perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Pihak DPR RI apresiasi kinerja Polsek Metro Setiabudi yang cepat dalam penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.
"Nah, ini yang kami harapkan ketika nanti Undang-undang TPKS disahkan, respon dari pihak kepolisian itu harus cepat, seperti yang dilakukan Polsek Setiabudi," ujar Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).
