Polda Metro Jaya Akan Usut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian oleh Denny Siregar

Zulpan menyebut penyelidikan kasus tersebut akan berjalan seusai berkas perkara yang dilimpahkan itu telah diterima pihak Polda Metro Jaya

Editor: Umar Widodo
Istimewa
Denny Siregar penulis dan penggiat media sosial dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan ujaran kebencian 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menuturkan akan mengusut kasus dugaan ujaran kebencian oleh Denny Siregar usai dilimpahkan Polda Jabar ke Polda Metro Jaya.

Namun, pihaknya bakal mengecek kembali perihal proses pelimpahan berkas perkara yang telah dilimpahkan tersebut.

"Ya, nanti kita update dulu kita pastikan dulu, itu kan di Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

"Di (Polda) Metro kita akan sampaikan nanti, kami belum bisa disampaikan sekarang," tambahnya.

Zulpan menyebut penyelidikan kasus tersebut akan berjalan seusai berkas perkara yang dilimpahkan itu telah diterima pihak Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, ia juga belum dapat menjawab secara rinci soal sorotan penanganan kasus Denny Siregar yang dianggap tersendat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Dikutip dari Tribunnews, pelimpahan berkas perkara dimaksudkan karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Atas hal tersebut, pelimpahan kasus itu bertujuan untuk mempermudah penyelidikan.

Kasus ujaran kebencian yang menjerat Denny Siregar diketahui dilaporkan ke Polda Jabar, Juli 2020 lalu.

Ia mencuitkan twit yang bernada ujaran kebencian dengan menyebut 'santri calon teroris'.

Forum Mujahid Tasikmalaya melaporkan Denny Siregar karena dianggap menghina dan mencemarkan nama baik pesantren.

Denny Siregar juga memposting sebuah foto di akun Facebooknya pada 27 Juni 2020.

Dalam foto itu ia menukiskan judul 'ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG'. (M31)
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved