Liga 1
Pertandingan Liga 1 Boleh Dihadiri Penonton Meski PPKM Level 2 Diberlakukan di Bali
Dalam Inmendagri, kata Rentin, pemerintah akan melakukan uji coba pertandingan Liga 1 dengan menerima penonton langsung di stadion.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DENPASAR - Pertandingan Liga 1 2021 putaran kedua yang digelar di Bali akan bergulir mulai Rabu (5/1/2021) ini.
Meski Pemerintah pusat kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, Senin 3 Januari 2022, namun uji coba pertandingan dengan dihadiri penonton tetap dilakukan.
Perpanjangan PPKM berlaku 4-17 Januari 2022 sementara untuk Provinsi Bali, pemerintah memutuskan kembali memberlakukan PPKM level 2.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Persija Jakarta Langsung Bawa Makan Konate Saat Lawan PSIS Semarang di Lanjutan Liga 1 Kamis Ini
"Berikut disampaikan Inmendagri No 01 Tahun 2022 ttg PPKM di Wilayah Jawa dan Bali. Provinsi Bali & Kabupaten/Kota level 2. Masa berlaku tgl 04 s.d. 17 Jan 2022," ujar Sekretaris Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin saat dikonfirmasi, Selasa 4 Januari 2022.
Ia mengaku secara umum tidak ada aturan yang berubah dalam Inmendagri tersebut, termasuk berbagai pengetatan di pintu-pintu masuk dan kawasan wisata di Bali.
"Sesuai ketentuan di Inmendagri," ucap dia.
Termasuk, lanjutnya adalah diizinkannya pertandingan Liga 1 dengan penonton yang kebetulan dilaksanakan di Bali.
Baca juga: Persib Terancam Tak Diperkuat Pemain Andalannya Saat Menghadapi Persita di Putaran Kedua Liga 1
Ia menjelaskan, dalam Inmendagri itu disebutkan akan dilakukan uji coba pertandingan Liga 1 dengan menerima penonton langsung di stadion.
Dalam Inmendagri, kata Rentin, pemerintah akan melakukan uji coba pertandingan Liga 1 dengan menerima penonton langsung di stadion.
"Di mana jumlah penonton maksimal 25 persen dari kapasitas stadion atau paling banyak 5.000 orang. Selanjutnya, hanya penonton dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk di stadion," kata Rentin mengutip Inmendagri.
Ia melanjutkan, pertandingan yang dilakukan uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan PT LIB.
Kemudian, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.
Baca juga: Sudah Kenal Banyak Pemain, Obet Choiri Sebut Tak Perlu Lama Beradaptasi di Persita
Secara keseluruhan, pelaksanaan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan PSSI.
Pemerintah juga melarang adanya kegiatan menonton bersama oleh suporter.
Tidak hanya itu, pemerintah memutuskan bahwa tempat penyelenggaraan hanya di wilayah kabupaten atau kota dengan kriteria level 3, level 2, dan level 1.
"Adapun, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar-masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan," ujarnya.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut, Selasa 4 Januari 2022, pelaksanaan resepsi pernikahan tetap diperbolehkan selama masa PPKM.
Namun, ada ketentuan mengenai kapasitas kehadiran tamu dan larangan makan di tempat sesuai dengan masing-masing level daerah yang melaksanakan PPKM.
Pertama, pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dapat diadakan dengan maksimal kehadiran 75 persen dari kapasitas ruangan.
Kedua, pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah yang termasuk dalam kategori Level 2 dapat diadakan dengan maksimal kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Ketiga, pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah yang melaksanakan PPKM Level 3 dapat diadakan dengan maksimal kehadiran 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Adapun sebagaimana ditegaskan dalam Inmendagri No 1 Tahun 2022, ada 29 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.
Selain itu, ada 95 kabupaten/kota berstatus Level 2 dan empat kabupaten/kota menjalankan aturan PPKM Level 3.
Semua kabupaten/kota tersebut berada di tujuh provinsi yang ada di Jawa dan Bali. (*).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul PPKM Level 2 di Bali Diperpanjang, Pemerintah akan Ujicoba Liga 1 dengan Penonton
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Good-News-From-Indonesia.jpg)