Senin, 20 April 2026

Kabar Artis

Pesinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie Akui Open BO, Pasang Tarif Rp 30 Juta Sekali Kencan

Pesinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie Akui Open BO, Pasang Tarif Rp 30 Juta Sekali Kencan. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
instagram @cassangeliee
Cassandra Angelie 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie mengaku terlibat dalam praktik prostitusi atau open BO.

Dirinya mengaku memasang tarif seharga Rp 30 juta untuk sekali kencan.

Pengakuan Cassandra Angelie itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam pemeriksaan setelah ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB.

Saat ditangkap di kamar hotel, Cassandra Angelie diketahui sedang tidak memakai busana.

Pemain sinetron Cassandra Angelie ditangkap polisi terkait kasus dugaan prostitusi online, Jumat (31/12/2021). Saat ini Cassandra Angelie bersama tiga muncikarinya ditetapkan sebagai tersangka.
Pemain sinetron Cassandra Angelie ditangkap polisi terkait kasus dugaan prostitusi online, Jumat (31/12/2021). Saat ini Cassandra Angelie bersama tiga muncikarinya ditetapkan sebagai tersangka. (Dokumentasi Pribadi)

"Ketika ditangkap, dia (Cassandra Angelie) ada di dalam kamar hotel dan tidak memakai pakaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (31/12/2021).

Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali melayani pelanggannya.

Dara berusia 23 tahun ini memasang tarif Rp 30 juta sekali berhubungan intim.

Pesinetron Cassandra Angelie yang ditangkap polisi karena kasus prostitusi di hotel mewah di Jakarta Pusat
Pesinetron Cassandra Angelie yang ditangkap polisi karena kasus prostitusi di hotel mewah di Jakarta Pusat (Instagram Cassandra Angelie)

Pekerjaan itu dilakoni Cassandra Angelie karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Sekali kencan tarifnya Rp 30 juta dan CA mengaku sudah lima kali melakukannya," ujar Endra Zulpan.

Saat ini Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana 6 hingga 15 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved