Senin, 13 April 2026

Kriminalitas

11 Orang Begal Diringkus Polisi, Komplotan yang Dikenal Sadis Terhadap Para Korbannya

11 Orang Begal Diringkus Polisi, Komplotan yang Dikenal Sadis Terhadap Para Korbannya. Melukai korban dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi Begal 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 orang komplotan begal sadis yang biasa beraksi di wilayah Tangerang Selatan, Tangerang Kota, dan Kabupaten Bekasi. 

Tak hanya membawa senjata api, mereka pun tak segan melukai para korbannya.

"Di wilayah Tangerang Selatan terjadi 11 November 2021, kemudian kedua di Tangerang Kota pada tanggal 25 November 2021, dan ketiga di Kabupaten Bekasi pada 17 Desember 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (31/12/2021).

Kesebelas tersangka ini terdiri dari tiga kelompok yakni kelompok pertama jumlahnya dua orang, kelompok kedua berjumlah enam orang, dan kelompok ketiga berjumlah tiga orang.

Setiap tersangka memiliki peran berbeda-beda. Beberapa berperan sebagai joki, ada yang survey lokasi, termasuk ada yang bawa kendaraan.

Di setiap aksinya, para tersangka tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata api atau senjata tajam.

Baca juga: Terjerat Prostitusi, Pesinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie Ditangkap Tanpa Busana di Hotel Mewah

Baca juga: Artis Berinisial CA yang Terlibat Prostitusi Adalah Pemain Sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie

Atas perbuatannya, kesebelas tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 keempat, kelima KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1991 krn mereka gunakan senjata tajam.

Mereka juga dijerat Pasal 363 ayat 1 keempat kelima KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Lalu mereka dijerat Pasal 480 KUHP paling lama empat tahun penjara.

Karena membawa senjata api, para tersangka juga dikenakan Undang-undang darurat nomor 15 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved