Metropolitan
Refleksi Akhir Tahun, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Atas Kesalahan Anggotanya Sepanjang 2021
Refleksi Akhir Tahun, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Atas Kesalahan Anggotanya Sepanjang 2021. Berikut Selengkapnya
Dari hasil sidang etik tersebut terdapat dua keputusan.
Keputusan pertama, Rudi dinyatakan terbukti sah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.
Atas hal tersebut, Rudi dijatuhi sanksi etik dan sanksi administrasi.
Sanksinya adalah Rudi akan dikeluarkan dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan akan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi ini, Polda Metro Jaya akan beri rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda bersifat demosi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Zulpan mengaku belum ketahui pasti kemana Rudi dipindahkan. Sebab hal itu merupakan wewenang Mabes Polri.
Namun, mereka sudah memberikan rekomendasi lokasi pemindahan Aipda Rudi.
"Tapi terkait rekomendasi itu masih kami bahas," jelasnya.
Baca juga: Kapolda Irjen Pol Fadil Imran Usir Polisi yang Tolak Laporan di Pulogadung dari Polda MetroJaya
Baca juga: Tolak Laporan Korban Perampokan, Polisi di Pulogadung Dicopot dari Jabatannya
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Marah Besar
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran marah besar ketika mengetahui ada anggota polisi yang menolak laporan korban perampokan di Polsek Pulogadung.
Tak hanya akan dimutasi, oknum polisi itu pun terancam mendapat hukuman tahanan selama 21 hari.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
Dirinya mengatakan kini Aipda Rudi Pandjaitan tengah menjalani sidang kode etik dari Divisi Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Pihak Polda Metro Jaya sudah rekomendasikan Aipda Rudi agar dikeluarkan dari institusi Polda Metro Jaya dengan dilakukan mutasi ke luar daerah wilayah kerja PMJ.
Baca juga: Aksi Jokowi Telepon Mendag soal Impor Bawang Disorot, Faktanya RI Pengimpor Bawang Terbesar di Dunia
Baca juga: Joseph Suryadi Si Penista Nabi Muhammad SAW Sempat Ngaku Ponselnya Hilang, Terbukti Berbohong
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil sidang kode etik tersebut.