Kriminalitas
Polisi Tangkap Perampok ATM yang Viral Karena Laporan Korban Ditolak Polsek Pulogadung
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa tiga pelaku diringkus pada Senin (20/12/2021) lalu.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI -Laporan sempat ditolak Polsek Pulogadung, Resmob Polda Metro Jaya ringkus pelaku rampok pelanggan ATM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa tiga pelaku diringkus pada Senin (20/12/2021) lalu.
Zulpan mengatakan peristiwa perampokan terjadi 7 Desember 2021 lalu yang dialami Netta Kumalasari pukul 19.20 WIB di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.
Usai mengambil uang di ATM, korban berkemudi sendiri di dalam mobil. Namun di tengah jalan, ia dirampok oleh lima pria yang dengan tugas berbeda mengelabui korban.
Baca juga: Oknum Polisi yang Tolak Tangani Laporan Korban Pencurian Diperiksa Propam Polres Jakarta Timur
Zulpan mengatakan, dari lima pelaku, polisi berhasil ringkus tiga pelaku.
Ketiga pelaku ialah BI alias Kay (31), kedua AAM (40), MW alias Wahis (43).
"Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam memperdaya korban hingga uang senilai Rp7 juta berhasil dicuri," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Dari ungkapan itu, polisi amankan sejumlah barang bukti yakni CCTV, kemudiam tiga unit sepeda motor yang dipakai dalam beraksi, pakaian pelaku sesuai dengan CCTV, dan handphone para tersangka.
Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Gelar Sidang Kode Etik Kasus Polisi yang Diduga Tolak Laporan Korban Rampok
Sementara uang Rp7 juta yang dibawa para pelaku sudah dibagi rata dan sisanya dibawa oleh seorang yang berstatus DPO.
Sampai saat ini polisi masih memburu dua orang lagi yang berstatus sebagai DPO. Namun kata Zulpan, keberadaan dua pelaku sudah diketahui polisi sehingga dalam waktu dekat akan diringkus.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, ini ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya kasus perampokan di Pologadung, Jakarta Timur yang sempat viral lantaran ditolak oknum polisi Polsek Pulogadung dipastikan akan tetap diusut.
Baca juga: Begal Sadis Beraksi di Cilodong, Rampok Pria yang Sedang Membeli Jamu di Pinggir Jalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa kasus perampokan di dekat sebuah ATM itu tengah ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Zulpan menjamin, sanksi sidang etik yang dijatuhi kepada oknum polisi yang menolak laporan Aipda Rudi Pandjaitan tak hentikan kasus tersebut.
"Kapolres sudah berjanji akan mengungkap kasus itu. Jadi bukan berarti dengan adanya putusan etik kepada Aipda Rudi Panjaitan kasus ibu Kumala Sari enggak diungkap, itu tetap dilanjutkan kasusnya. Kami bakal usut," jelasnya dihubungi Sabtu (18/12/2021).
Zulpan menegaskan saat ini Aipda Rudi sudah mendapatkan hukuman tertinggi dari instansi kepolisian atas perbuatannya menolak laporan korban perampokan.
Apalagi sanksi sidang etik yang diterima Rudi ialah demosi ke luar wilayah Polda Metro Jaya.
Sampai saat ini Polda Metro Jaya mengaku belum mengetahui kemana Aipda Rudy akan dipindah tugaskan.
Sebelumnya seorang wanita kerampokan saat mengambil uang tunai di ATM Pulogadung, Jakarta Timur.
Saat melapor ke kepolisian, bukannya laporan diterima korban malah disuruh pulang ke rumah oleh pihak Polsek Pulogadung.
Korban juga merasa terlecehkan karena sempat diomeli Aipda Rudi karena kerampokan.
"Setelah itu, polisi tersebut justru ngomelin saya 'lagian Ibu ngapain sih punya ATM banyak-banyak, kalau begini jadi repot. Apalagi banyak potongan biaya admin juga, dengan nada bicara tinggi," sambungnya. (Des)