Kriminalitas

Sebut Polisi Bantai & Bakar Kemaluan Laskar FPI Jadi Alasan Husin Shihab Polisikan Habib Bahar Smith

Sebut Polisi Bantai hingga Bakar Kemaluan Laskar FPI Jadi Alasan Husin Shihab Polisikan Habib Bahar Smith. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Ditjen PAS Kemenkumham
Habib Bahar bin Smith (kanan) dan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang (kiri) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab mengungkapkan alasan dirinya melaporkan Habib Bahar Smith ke polisi.

Habib Bahar diungkapkannya telah menyebarkan informasi yang dapat timbulkan rasa kebencian antar kelompok atau permusuhan antar individu serta antar agama.

Sebab, Habib Bahar Smith menyebut mantan pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab dipenjara lantaran menyelenggarakan Maulid Nabi.

Baca juga: Dalam Sepekan, Habib Bahar 2 Kali Dilaporkan ke Polisi, Terkait Isu Sara dan Hina Jenderal Dudung

Habib Bahar Smith juga dianggap sebar fitnah lantaran menyebut enam laskar FPI tewas dibantai polisi.

"Dia bilang enam laskar Habib Rizieq dibantai dan dicopot kukunya, terus kemudian dibakar kemaluannya, kan ini bohong karena belum bisa dibuktikan, tapi dia sudah sebarkan informasi yang menyesatkan di masyarakat," ujar Husin di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).

Menurut Husin, pernyataan Habib Bahar Smith dapat menimbulkan provokasi khususnya umat Islam.

Baca juga: Husin Shihab Polisikan Bahar Smith dan Eggi Sudjana Atas Dugaan Pelintir Ucapan Jenderal Dudung

Di mana umat Islam akan kembali terpecah karena kebohongan-kebohongan yang disampaikan Habib Bahar Smith.

"Tujuannya untuk provokasi masyarakat khususnya umat Islam karena umat Islam kan beragam ada yang pendukung Habib Rizieq ada yang pro dengan pemerintah," tuturnya.

Atas hal tersebut Bahar Smith dilaporkan atas Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Dalam Dua Pekan, Habib Bahar Dipolisikan

Hanya dalam kurun waktu dua pekan, Habib Bahar Smith dipolisikan.

Dirinya dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian dalam media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan laporan pertama dilayangkan pada 7 Desember 2021.

Berselang sepuluh hari kemudian, tepatnya pada Jumat (17/12/2021) Habib Bahar Smith kembali dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Bahar Smith dan Eggi Sudjana Kembali Dilaporkan ke Polisi karena Hina Presiden

"Kemudian 17 Desember 2021 yang dilaporkan Bahar Smith pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved