Traffic Update
Walau Berstatus PPKM Level 1, Ganjil Genap di Kawasan Wisata Ibu Kota Masih Berlaku Akhir Pekan Ini
Berstatus PPKM Level 1, Kebijakan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Wilayah DKI Jakarta Masih Berlaku,
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -- Walau telah berstatus PPKM Level 1, kebijakan ganjil genap di kawasan wisata wilayah DKI Jakarta masih berlaku akhir pekan ini, yakni Sabtu dan Minggu.
Antara lain, kawasan Ancol Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Kawasan Taman Margasatwa Ragunan (TMR).
Kendaraan yang bisa melintas di tiga kawasan tersebut hari ini adalah kendaraan berpelat nomor genap sesuai tanggal hari ini, Sabtu (18/12/2021).
Kebijakan ganjil genap di hari libur tersebut diberlakukan dengan tujuan mengurangi padatnya volume kendaraan di lokasi wisata saat akhir pekan.
Kebijakan ganjil genap hari Sabtu ini berlaku di 3 kawasan wisata DKI Jakarta.
Baca juga: Kasus Fortuner Plat Dinas Polisi Lawan Arah Masuk Babak Baru, yang Dijadikan Tersangka Orang Lain?
Ingat, bukan hanya kendaraan roda empat, kebijakan di tempat wisata ini juga diberlakukan untuk kendaraan roda dua.
Alasan utama diberlakukannya kebijakan tersebut, karena sejumlah tempat wisata di Jakarta mulai dibuka pasca perubahan level PPKM dari level 2 ke level 1.
Hal itu dikhawatirkan dapat memicu kerumunan masyarakat yang berdampak pada laju pandemi Covid-19.
Kawasan wisata
Berdasarkan informasi dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, aturan ganjil genap Jakarta Sabtu 18 Desember 2021 berlaku di dua kawasan wisata DKI Jakarta.
Berikut ini kawasan wisata tersebut:
1. Pintu 1 Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur
2. Gerbang Barat dan Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), Jakarta Utara
3. Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan
Ganjil genap Jakarta hari Sabtu yang berlaku di sejumlah kawasan wisata, juga diterapkan bagi kendaraan roda dua.