Traffic Update

Walau Berstatus PPKM Level 1, Ganjil Genap di Kawasan Wisata Ibu Kota Masih Berlaku Akhir Pekan Ini

Berstatus PPKM Level 1, Kebijakan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Wilayah DKI Jakarta Masih Berlaku,

Editor: Dwi Rizki
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Ilustrasi Ganjil Genap di kawasan wisata wilayah DKI Jakarta 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -- Walau telah berstatus PPKM Level 1, kebijakan ganjil genap di kawasan wisata wilayah DKI Jakarta masih berlaku akhir pekan ini, yakni Sabtu dan Minggu.

Antara lain, kawasan Ancol Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Kawasan Taman Margasatwa Ragunan (TMR). 

Kendaraan yang bisa melintas di tiga kawasan tersebut hari ini adalah kendaraan berpelat nomor genap sesuai tanggal hari ini, Sabtu (18/12/2021).

Kebijakan ganjil genap di hari libur tersebut diberlakukan dengan tujuan mengurangi padatnya volume kendaraan di lokasi wisata saat akhir pekan.

Kebijakan ganjil genap hari Sabtu ini berlaku di 3 kawasan wisata DKI Jakarta.

Baca juga: Kasus Fortuner Plat Dinas Polisi Lawan Arah Masuk Babak Baru, yang Dijadikan Tersangka Orang Lain?

Ingat, bukan hanya kendaraan roda empat, kebijakan di tempat wisata ini juga diberlakukan untuk kendaraan roda dua.

Alasan utama diberlakukannya kebijakan tersebut, karena sejumlah tempat wisata di Jakarta mulai dibuka pasca perubahan level PPKM dari level 2 ke level 1.

Hal itu dikhawatirkan dapat memicu kerumunan masyarakat yang berdampak pada laju pandemi Covid-19.

Kawasan wisata

Berdasarkan informasi dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, aturan ganjil genap Jakarta  Sabtu  18 Desember 2021 berlaku di dua kawasan wisata DKI Jakarta.

Berikut ini kawasan wisata tersebut:

1. Pintu 1 Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur

2. Gerbang Barat dan Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), Jakarta Utara

3. Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan

Ganjil genap Jakarta hari Sabtu yang berlaku di sejumlah kawasan wisata, juga diterapkan bagi kendaraan roda dua.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved