Kriminalitas
SPDP Terbit, Kejari Depok Tagih Berkas Perkara Penyekapan Pengusaha Depok ke Polres Metro Depok
SPDP Sudah Diterbitkan, Kejari Depok Tagih Berkas Perkara Penyekapan Pengusaha Depok ke Polres Metro Depok. Berikut Alasannya
Penulis: Alex Suban | Editor: Dwi Rizki
Dengan dijadikannya dua orang yang diduga sebagai tersangka ini, Jon mengapresiasi kinerja Polres Metro Depok dalam menangani kasus pelaporan yang dilakukan pihaknya.
Dua orang terduga tersebut dikatakan Jon merupakan pesuruh untuk melakukan penyekapan terhadap kliennya.
“Yang utama, kita apresiasi kinerja dari kepolisian yang dengan cepat mengembangkan perkara ini dengan menjadikan dua tersangka lagi sebagai pelaku,” tutur Jon.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes pun membenarkan adanya dugaan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Dengan adanya dua tersangka ini, Yogen mengatakan total tersangka sejauh ini sudah ada empat orang.
"Sementara total empat orang. Enggak (ditahan)," ujar Yogen kepada wartawan. (m29)