Kriminalitas
Joseph Suryadi-Penghina Nabi Muhammad Tak Berkutik, Polisi Temukan Ponselnya yang Disebut Hilang
Joseph Suryadi-Penghina Nabi Muhammad Tak Berkutik, Polisi Temukan Ponselnya yang Disebut Hilang. Ponsel itu ternyata tidak hilang, tapi disembunyikan
Atas hal tersebut, Joseph ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini yang bersangkutan juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan kasus ini akan lanjut ke tahap selanjutnya," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
Dalam penetapan tersangka, polisi sita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bundel screenshoot pembicaraan di media sosial yang dianggap menistakan agama, satu buah flashdisk, dan satu handphone milik tersangka.
Atas perbuatannya Joseph dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU No 16 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2016 tentang informasi dan elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156 a KUHP.
Dimana ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
"Saat ini penyidik tengah lengkapi sipakan administrasi untuk lengkapi berkas sehingga dalam waktu tak lama bisa lanjut ke pengadilan," jelasnya.