Kriminalitas
Jambret HP Bersenjata Tajam Beraksi di Bojonggede, Lukai Seorang Warga
Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Rudi Ardiana, pelaku SL melakukan penjambretan saat korban (RR) sedang nongkrong dengan kawannya.
Penulis: Alex Suban | Editor: murtopo
Laporan Tribun News Depok, Muhamad Fajar Riyandanu
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Seorang jambret berinisial SL (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ditangkap warga saat menjalankan aksinya di Warung Sosis Nalla (depan ruko Graha Kartika), Desa Bojongbaru, Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/12/2021) malam.
Jauh sebelum melakukan aksinya, SL pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2009 di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat itu, SL dihukum 1 tahun bui.
Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Rudi Ardiana, pelaku SL melakukan penjambretan saat korban (RR) sedang nongkrong dengan sejumlah kawannya.
"Awalnya si korban sedang nongkrong ramai-ramai, lalu pelaku datang melihat korban sedang menggunakan HP. Si pelaku langsung mengambil HP dan terjadi perebutan antara korban dan pelaku. HP itu diambil oleh si pelaku dan melarikan diri," kata Rudi di Polres Metro Depok pada Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Laura Anna Mantan Kekasih Gaga Muhammad Meninggal Dunia
Lebih lanjut, ujar Rudi, pelaku diteriaki maling oleh korban.
"Ada saksi yang melihat kemudian menghalangi jalan larinya si pelaku," sambung Rudi.
Karena berusaha menghalangi laju pelaku, saksi (S) mengalami luka sobek di bagian tangan akibat benda tajam.
"Iya (saksi S) yang menyelamatkan mengalami luka. Sementara korban tapi tidak ada luka," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SL dikenakan 2 pasal sekaligus.
Baca juga: Pemuda Ini Belepotan Usai Nyemplung ke Got, Ketahuan Menjambret Ponsel Milik Pengamen
Yakni Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan KUHP ayat 1 dan 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ancaman paling lama 9 tahun dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi," jelas Rudi.
Adapun pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah pisau dan HP jenis oppo F7 hitam. (M29).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Pelaku-penjambretan-berinisial-SL-yang-beraksi-di-Bohonggede-ditangkap-warga.jpg)