Demo Buruh

Tolak Keputusan Ridwan Kamil Soal Pembatalan UMK Bogor 2022, Ini Tuntutan Buruh Kabupaten Bogor

Tolak Keputusan Ridwan Kamil Soal Pembatalan UMK Bogor 2022, Ini Tuntutan Buruh Kabupaten Bogor

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Massa buruh Kabupaten Bogor yang melakukan demo di Pemkab Bogor pada Kamis (9/12/2021). 

Buntut penolakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terhadap rekomendasi Bupati Bogor, Ade Yasin soal usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor, massa buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (9/12/2021).

Di tengah guyuran hujan, mereka melakukan konvoi dengan sepeda motor dan dua mobil komando menuju Kantor Bupati Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Massa buruh juga bergerak dari kawasan industri di Citeureup dan Jalan Raya Bogor.

Konvoi buruh ini membuat Jalan Alternatif Sentul dan Jalan Raya Bogor macet parah.

Aksi tersebeut merujuk keputusan Ridwan Kamil membatalkan kenaikan UMK Kabupaten Bogor tahun 2022. 

Hal tersebut merujuk terbitnya Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.
 
Keputusan ini diumumkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021) malam.

Dalam surat keputusan ini, UMK Kabupaten Bogor pada 2022 sama seperti UMK 2021 yaitu sebesar Rp Rp 4.217.206,00.

Dalam menetapkan UMK 2022 Kabupaten Bogor ini, Gubernur Ridwan Kamil mengabaikan surat rekomendasi dari Bupati Bogor Ade Yasin yang mencantumkan kenaikan upah 7,2 persen menjadi Rp 4,5 juta.

Bupati Bogor Ade Yasin membenarkan bahwa tidak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bogor untuk tahun 2022.

"Gubernur Ridwan Kamil memutuskan tidak ada kenaikan UMK tahun depan, jadi masih sama UMK 2021," kata Ade pada Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Buruh Tuntut UMK Kabupaten Bogor Naik 7,2 Persen, Ini Tanggapan Wakil Bupati Bogor

Baca juga: Ketua SPSI Karawang Ferry Nuzarli Kecewa Rekomendasi Kenaikan UMK 2022 Karawang Ditolak Ridwan Kamil

Terkait surat bernomor 561/1355-Disnaker yang berisi rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk menaikkan UMK tahun 2022 sebesar 7,2 persen, Ade mengaku hanya ingin menyalurkan aspirasi kaum buruh.

"Surat rekomendasi itu keluar karena tidak ada kesepakatan antara serikat buruh dan pengusaha. Jadi, rekomendasi kami sampaikan untuk menampung aspirasi para buruh saja," ungkapnya.

Turun ke Jalan

Atas hal tersebut, Buruh Kabupaten Bogor kembali turun ke jalan pada Kamis (9/12/2021).

Mereka memprotes keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tidak menaikkan upah minimum Kabupaten (UMK) Bogor 2022.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved