Disnakertrans Karawang Koordinasi dengan Kemenlu dan Kemenaker untuk Pulangkan Munirah dari Arab

Selain itu, kata Junaedi, hak-hak selama bekerja di Arab juga harus diupayakan dan kasus ini harus diupayakan dituntaskan.

Editor: murtopo
ISTIMEWA
Hilang selama 12 tahun Munirah akhirnya ditemukan dan segera akan dipulangkan ke Karawang setelah salah seorang warga Indonesia yang bekerja di Arab Saudi, Hanafi (41), menemukan Munirah dan membawanya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG --- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang bakal berkoordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk kepulangan tenaga kerja wanita (TKW) Munirah alias Siti Halimah.

Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Kerja Dalam Negeri dan Luar Disnakertrans Karawang Junaedi menegaskan Pemkab Karawang baik prosedural maupun unprosederul harus hadir soal kepulangan Munirah dari Arab Saudi.

Pihaknya, segera berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Kami bersurat dalam penangan kasus ini agar PMI (pekerja migran Indonesia) tersebut dipulangkan," kata Junaedi, pada Selasa (7/12/2021).

Selain itu, kata Junaedi, hak-hak selama bekerja juga harus diupayakan dan kasus ini harus diupayakan dituntaskan.

Baca juga: Kisah TKI Hilang 12 Tahun di Arab Ditemukan Pekerja Sesama WNI, Kini Keluarga Menanti Kedatangannya

"Diterima hak - haknya dan kami berupaya penuh ke pihak Kemlu termasuk warga negara Indonesia yang ber masalah, dikarenakan kasus ini PMI unprosedural," ungkapnya.

Sementara Staf Pelaksana Penanganan Kasus Pekerja Migran Indonesia pada Disnakertrans Kabupaten Karawang, Ahmad Sogiri mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi lengkap tentang Munirah dari pihak keluarga.

Untuk mendapatkan informasi itu, kata dia, sebab pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait Munirah yang diketahui ia telah berangkat ke Arab Saudi sejak tahun 2009 silam.

"Informasi dari keluarga dari tahun 2009 diberangkatkan, karena tahun 2009 itu belum masuk ke SISKOTKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri) dinas, jadi dinas saat ini melakukan penelusuran, apakah dia langsung ke Jakarta. Tapi sesuai informasi keluarga katanya langsung diberangkatkan, memang 2009 itu belum ada moratorium ke timur tengah," kata Ahmad.

Baca juga: Kisah TKI 12 Tahun Hilang, Ditemukan Sakit dan Terlunta-lunta di Jalan Arab Saudi

Dia menambahkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya juga mendapatkan permintaan dari pihak keluarga untuk bisa memulangkan Munirah serta pendampingan hukum agar hak-haknya selama bekerja di Arab Saudi bisa diberikan.

"Setelah kita dapatkan informasi langsung dari pihak keluarga, atas permohonan keluarga tadi mintanya agar diupayakan segera pemulangan dan bahkan kalau bisa jangan sampai dipekerjakan lagi. Termasuk hak-haknya minta diupayakan dan kita harus berkomunikasi melalui surat ke kementerian luar negeri agar segera mengupayakan ke KBRI terkait hak-haknya," ujarnya.

Sebelumnya, Setelah dinyatakan hilang selama 12 tahun, seorang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) asal Karawang, Munirah bin Jasim (30) yang bekerja di Arab Saudi akhirnya ditemukan.

12 tahun lalu keluarganya menyatakan bahwa Munirah tidak bisa dihubungi dan tidak ada kabar apapun.

Munirah berhasil ditemukan dan segera akan dipulangkan ke Karawang setelah salah seorang warga Indonesia yang bekerja di Arab Saudi, Hanafi (41), menemukan Munirah dan membawanya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Baca juga: TKI Asal Karawang Ditemukan Terlunta di Arab Saudi, Akui Disekap dan Disiksa Majikan Selama 12 Tahun

Dari hasil keterangannya, Munirah mengaku disekap dan mengalami penyiksaan oleh majikan tempatnya bekerja selama 12 tahun.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved