Pakai Kursi Roda Rodiah Datang Kantor Polisi Bawa Sertifikat Tanah yang Diduga Anaknya Telah Digadai

Arif mengatakan bahwa Rodiah mendatangi Mapolrestro Bekasi untuk memenuhi undangan klarifikasi atas surat permohonan perlindungan hukum dari anaknya.

Editor: murtopo
Twitter Polres Bekasi Kabupaten @PolresBekasi
Polres Bekasi Kabupaten 

Selain dilaporkan, Rodiah juga mengaku sering menerima perlakuan kasar yang disertai ancaman kepada 5 orang pelapor yang merupakan anak kandungnya, yakni Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana. 

Baca juga: Cerita Momen Indah Rizky Billar Bersama Istrinya Lesti Kejora yang Hamil 7 Bulan

"Anak Ibu ada delapan, yang tiga ikut sama Ibu, yang lima itu yang sering teror Ibu. Rumah Ibu ditimpukin, sampe Ibu dipaksa tanda tangan" kata Rodiah.

Perseteruan akibat masalah warisan itu dimulai sejak almarhum suaminya meninggal dunia. Bahkan saat ia masih dalam kondisi berduka pada tahlilan di hari ketiga, kelima anaknya mengambil secara diam-diam surat tanah miliknya.

Rodiah menuturkan saat ini ia mengaku trauma, tiap kali pintu rumahnya diketuk, Ia takut didatangi oleh ke lima anaknya tersebut, lantaran kerap diancam.

"Ibu mah pasrah udah mau di gimanain, Ibu punya Allah SWT, Ibu serahkan semua nasib Ibu" tutupnya sambil menahan isak tangis.

Rodiah dituduh oleh pelapor melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah.

Pernah dimediasi pihak Desa

Kepala Desa Sindangmulya, Selpia Indriyani menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar konflik warisan yang terjadi di keluarga Hj Rodiah (72) bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Awalnya, Selpia tak ingin terlalu jauh mengomentari permasalahan internal keluarga ketika Rodiah dan Dian yang merupakan anak kedelapan Rodiah, bercerita mengenai masalah itu.

"Pas enggak lama bapaknya meninggal tahun 2019, Bu Rodiah sama anaknya sering ke sini (kantor Desa Sindangmulya), cerita-cerita, jadi saya tahu, sebenarnya saya waktu itu juga enggak mau terlalu jauh," tutur Selpia saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).

Namun kemudian, ia tak menduga bahwa anak pertama Rodiah yakni Sonya, melaporkan ibu kandungnya sendiri atas kasus dugaan penggelapan surat tanah ke Polsek Cibarusah.

Baca juga: Dituduh Gelapkan Surat Tanah, Nenek 72 Tahun yang Telah Lumpuh Dipolisikan Lima Anak Kandungnya

Pemerintah desa (pemdes) kala itu, langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai laporan yang dilayangkan Sonya beserta 4 orang anak kandung Rodiah lainnya.

"Sebenarnya pelaporan itu pernah juga dilayangkan ke polsek, tapi kami pemdes selalu berupaya agar masalah ini kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan saja. Enggak perlu dibawa ke ranah hukum. Karena ini kan masih kandung, bukan tiri," katanya.

Hingga kemudian, ia mengirimkan surat secara resmi kepada kedua belah pihak agar bisa dimediasi dengan pemdes beserta tokoh masyarakat, pada awal tahun 2021. Sayangnya, tanpa alasan yang diketahuinya, pihak Rodiah tak menghadiri mediasi.

Baca juga: Nekat Datang ke Kawasan Patung Kuda, Massa Reuni 212 Dibubarkan Petugas

"Anaknya yang melaporkan bukan warga desa kami. Kami kirim surat undangan resmi kepada kedua belah pihak. Bu Sonya dan empat anak lainnya datang. Tapi, pihak Bu Rodiah enggak datang. Padahal waktu itu juga ada kapolsek, danramil, kadus, RW dan RT," ujar Selpia.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved