Kabar Artis

Jonathan Frizzy Hanya Tunggu Hasil Sidang Cerai, Dhena Devanka Masih Terus Beberkan Bukti

Menurut Sinarta, terkait apakah disetujui atau tidak, itu semua akan diputuskan oleh majelis Hakim.

Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Kuasa Hukum Ijonk di Pengadilan Agama Jaksel, 25 November 2021 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARRTA - Pekan Depan kuasa hukum Dhena Devanka masih meminta untuk dapat memberikan bukti-bukti pada sidang lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal ini dibeberkan langsung oleh kuasa hukum Jonathan Frizzy lebih sering disapa Ijonk, Sinarta Bangun usai menjalankan persidangan hari ini, Kamis (25/11/2021).

"Masih ada diberikan permintaan dari kuasa hukumnya (Dhena) Minggu depan Kamis depan akan ada penambahan bukti, masih ada bukti," jelas Sinarta Bangun saat di temui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jaksel, Kamis (25/11/2021).

Kenapa masih penyerahan bukti, menurut Sinarta hal ini memang sudah kewenangan semua pihak saat pengadilan jika ingin mengajukan tambahan bukti.

Baca juga: Program Samisade Sukses Bangun 20 Kilometer Jalan di Kecamatan Jonggol, Berikut Rinciannya

Menurut Sinarta, terkait apakah disetujui atau tidak, itu semua akan diputuskan oleh majelis Hakim.

"Itu hukum acara, jadi kita pengadilan sendiri, kita tidak bisa memaksa harus hari ini semua, itu majelis hakim menentukan untuk tambahan bukti," sambung Sinarta.

Sinarta kembali mempertegas bahwa saat ini pihak penggugat (Dhena) masih meminta hak perwalian, dan sampai saat ini masih menunggu keputusan dari majelis hakim.

"Saya rasa perwalian itu masih sama seperti saat di gugatan itu kan sudah dikatakan mereka minta hak perwalian itu aja, tinggal majelis hakim aja,"jelasnya.

Baca juga: Ayah Bibi Ardiansyah Sebut Vanessa Angel Merasa Kehilangan Sosok Ibunya

Menurut Sinarta, saat ini pihaknya hanya menunggu hasil karena hanya sebagai pihak yang tergugat. Jika dalam persidangan dinilai bada yang kurang tepat barulah pihaknya akan melakukan Rekonvensi.

Perlu diketahui gugatan Rekonvensi merupakan hak yang diberikan kepada tergugat untuk melawan gugatan konvensi. 

"Jadinya kalo kita selaku tergugat ya ngikutin aja apa yang diajukan tergugat kita berikan lagi bukti-bukti dari kita," sambung Sinarta.

Menurut Sinarta dalam persidangan perceraian kali ini pihak penggugat (Dhena) yang pada seharusnya perlu pro aktif selaku hukum acara.

Baca juga: Adipati Dolken Pernah Bercita-cita Jadi Penjaga Warnet, Kok bisa?

Pada 2 Desember 2021 mendatang, sidang kabarnya kembali akan berlangsung dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat atau Dhena Devanka

Diketahui, Dhena Devanka melayangkan gugatan cerai terhadap Jonathan Frizzy ke PA Jakarta Selatan, pada 20 Agustus 2021. (Ikhwana Mutuah Mico)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved