Tuntutan Dicabut Jaksa Penuntut Umum, Valencya Berharap Hakim Beri Kebebasan
Valencya musti bersabar lantaran kepetusan bebas itu belum diraih sepenuhnya karena sidang harus ditunda
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG -- Terdakwa Chan Yu Ching mantan suami Valencya dituntut enam bulan penjara dan satu tahun percobaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) utusan Kejaksaan Agung dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021) sore.
Pembacaan tuntutan itu setelah agenda pembacaan Replik dari JPU terkait perkara terdakwa Valencya yang dilaporkan oleh Chan Yu Cing.
Sedangkan tuntutan Valencya satu tahun penjara dicabut jaksa penuntut umum utusan Kejaksaan Agung.
Valencya dinyatakan tidak bersalah dan meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Baca juga: Chan Mantan Suami Valencya Dinyatakan Bersalah dan Dituntut 6 Bulan Penjara KDRT Psikis
Atas tuntutan bebas itu, terdakwa Valencya (45) dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis yang dituntut satu tahun penjara tak kuasa menahan tangis saat sidang di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (23/11/2021).
"Sedikit senang dan sudah mulai tenang untuk keputusan tadi. Tapi tetap mudah-mudahan nanti hakim bantulah, beri kebebasan, itu harapan saya. Mohon doa dan dukungannya untuk nanti hari Kamis," kata Valencya kepada awak media.
Namun, Valencya musti bersabar lantaran kepetusan bebas itu belum diraih sepenuhnya karena sidang harus ditunda dengan mendiskusikan hasil tanggapan pledoi atau replik yang disampaikan JPU pada Kamis (2/12/2021) pekan depan.
Baca juga: Marahi Suami karena Pulang Keadaan Mabuk, Wanita Ini Malah Dituntut Satu Tahun Penjara dalam Sidang
Seperti diketahui, Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.
Namun, berdasarkan keterangan dari Valencya bahwa Chan menelantarkannya dan sudah meninggalkan rumah sejak Februari 2019.
Beberapa kali diminta untuk pulang, tetapi tidak digubris.
Bahkan Chan yang telah menelantarkan dan menekan kejiwaan Valencya.
"Sekarang istri mana yang tidak kesal suami tidak pulang enam bulan, terus selama 20 tahun pernikahan kerjaannya judi, mabok, main perempuan, dan habisin uang hasil usahanya. Nah klien saya marah-marah kesal, itu yang dijadikan bukti pelaporan Chan," kata Penasihat Hukum Valencya, Iwan Kurniawan.
Kuasa Hukum dari Chan Yu Ching mengaku menghormati keputusan JPU
Jaksa penuntut umum (JPU) utusan Kejaksaan Agung mencabut tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya (45).
Valencya dinyatakan secara sah tidak bersalah dan tidak melakukan KDRT psikis terhadap pelapor mantan suaminya Chan Yu Ching.
Perihal itu, Kuasa Hukum dari Chan Yu Ching mengaku menghormati keputusan JPU.
“Kami menghormati keputusan hukum mungkin ini menjadi penemuan hukum bahwa mungkin kedepan masalah keluarga itu bisa polisi atau jaksa lebih mengedepankan restorative justice (RJ) bahwa semua orang diusahakan berdamai,” kata Kuasa Hukum Chan Yu Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan saat dikonfirmasi, pada Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Jaksa Tarik Tuntutan 1 Tahun Penjara Perkara Terdakwa Valencya karena Marahi Suaminya Mabuk-mabukan
Hotma menyebut dalam perkara ini sebenarnya Chan dan Valencya sudah pernah melakukan perdamaian namun belum menemui titik temu terkait damai.
Karena tak kunjung menemu perdamaian hingga akhirnya berkasnya diproses dari Kepolisian hingga ke Kejaksaan lalu disidangkan.
“Sebenarnya kami sudah mau melakukan perdamaian tapi belum juga menemui titik temui dikedua belah pihak karena ada syarat-syarat dan tertunda-tunda terus hingga akhirnya 1 tahun 1 bulan barulah dilimpahkan ke kejaksaan baru diteruskan ke pengadilan,” terangnya.
Terkait Chan dituntut enam bulan satu tahun percobaan, kata Hotma, dia merasa tidak ada adil. Sebab, apa yang dituduhkan soal penelantaran itu sebenarnya tidak terjadi.
Chan beberapakali mengirimkan uang ke Valencya hingga Rp 30 juta, akan tetapi ditolaknya.
"Jadi tidak benar itu, tiga kali Chan kirim uang Rp 10 juta total jadi Rp 30 juta. Tapi ditolak dan dikembalikan," ucap dia.
Hotman menambahkan Chan pergi dari rumah juga karena diusir oleh Valencya. Bahkan Chan dihalang-halangi untuk bertemu anak-anaknya.
"Maka itu nanti semua kita akan siap dan paparkan pada pledoi nanti sidang pekan depan," katanya. (MAZ)