Sabtu, 16 Mei 2026

UMK 2022

Buruh Kabupaten Bogor Desak Ade Yasin Segera Tetapkan UMK

Terkait hal ini, para buruh di Kabupaten Bogor mendesak Bupati Ade Yasin segera menetapkan UMK 2022. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
istimewa
Masa buruh Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMK 2022 di depan Kantor Bupati Bogor di Cibinong pada Rabu (10/11/2021) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Seiring telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 tingkat Provinsi Jawa Barat, sejumlah daerah di wilayah ini telah memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Namun Kabupaten Bogor hingga kini belum memutuskan besaran kenaikan UMK 2022.

Terkait hal ini, para buruh di Kabupaten Bogor mendesak Bupati Ade Yasin segera menetapkan UMK 2022.

"Kami minta pemerintah Kabupaten Bogor menaikkan UMK 7-10 persen. Ini sesuai dengan kenaikan harga kebutuhan pokok di masyarakat saat ini," kata Hendri, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Bogor, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Musim Penghujan,Kebakaran Terjadi di Dramaga Bogor Disebabkan Dugaan Korsleting Listrik

Buruh Kabupaten Bogor memberi ultimatum kepada Pemkab Bogor agar segera memutuskan usulan UMK yang akan dikirim ke Gubernur Ridwan Kamil pada akhir bulan ini.

"Besok kami akan rapat dewan pengupahan dengan perwakilan pengusaha dan pemkab Bogor. Kami harap bisa mencapai kesepakan karena batas akhirnya bulan ini," paparnya.

Jika mengacu pada PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, lanjutnya, kemungkinan upah buruh di Kabupaten Bogor tidak naik.

"UMK itu kan ada batas bawah dan batas atasnya. UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp 4,2 juta saat ini berada di rentang batas atas," ungkap Hendri.

Namun hal ini tidak menyurutkan tekad dari para buruh untuk memperjuangkan kenaikan UMK.

"Kami tetap pertahankan usulan kami. Jika tidak ada kenaikan, kami akan demo terus," pungkas Hendri.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menetapkan besaran UMP (Upah Minimum Provinsi) untuk 2022

naik 1,72 persen dari tahun sebelumnya atau dari semula Rp 1.810.351 menjadi Rp 1.841.487.(Bayu Indra Permana)

Baca juga: Super Sibuk, Raffi Ahmad Akan Kosongkan Jadwal Demi Temani Nagita Slavina Melahirkan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved