Kabar Artis
Anak Nia Daniaty kembali Kena Kasus, Kini Kasus Investasi Pulsa dan Viber Optik, Begini Modusnya!
Kliennya tersebut sudah menanyakan kabar Oi yang lebih dulu dipanggil pihak berwajib terlebih dahulu karena kasus CPNS.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Bukan kasus CPNS anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penipuan investasi pulsa fiber Optik.
"Betul ada pelaporan, Olivia Nathania alias Oi. Karena memang klien saya semenjak dua bulan yang lalu susah kontak saya," ujar Herdyan Saksono saat dikonfirmasi pada Senin (22/11/2021).
Kliennya tersebut sudah menanyakan kabar Oi yang lebih dulu dipanggil pihak berwajib terlebih dahulu karena kasus CPNS.
Padahal saat itu kliennya mengaku sudah tertipu atas kasus berbeda, yaitu investasi pulsa dan fiber optic.
Baca juga: Kebakaran Hanguskan 13 Kios di Samping IPB Dramaga, Damkar Turunkan 4 Mobil Pemadam
Saksono mengungkapkan bahwa metodelogi yang digunakan pihak Oi untuk Kasus ini hanya lewat media sosial WhatsApp.
Hanya dengan mengisi Formulir 'Deposit Investasi' dikirim melalui WhatsApp sudah ikut berinvestasi. Selanjutnya tak ada perjanjian lagi antara kedua belah pihak dan hanya sepihak.
"Bukti bahwa dia bersedia menyerahkan uang itu, dan dia suruh cari orang sebanyak-banyaknya dengan metodologi money game yaitu perhari ada keuntungan sekian, ada slotnya," jelas Saksono.
Saksono menegaskan kliennya tak ikut menawarkan hanya di meminta untuk mencari orang yang mau berinvestasi.
Baca juga: Raffi Ahmad dan Rudy Salim Habiskan Triliunan Rupiah Bangun Rans Prestige Sportstainment
Saat mencari orang yang ingin berinvestasi lewat kliennya, uang tersebut dikirimkan ke rekening pribadinya dan dikirimkan kembali ke Rekening Oi.
Menurut pengakuan korban, kerugian yang didapatkan sebesar Rp 45 juta, saat itu kliennya berani mengajak orang lain karena diiming-imingi uang tersebut akan bertelur (bertambah).
Diklaim ada sebanyak 40 orang yang diajak untuk melapor dari pihak korban, dan sudah saling berkoordinasi dengan harapan uang tersebut bisa kembali.
Atas kasus ini Oi dilaporkan dengan pasal penipuan dan atau penggelapan, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Dengan nomor : STTLP/B/5825/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. (Ikhwana Mutuah Mico)