Rabu, 29 April 2026

Pemkot Depok

Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan di Depok, Mengurus Dokumen Kependudukan dalam Sehari

Gladis Tiktok hanya bisa melayani akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kematian. 

Tayang:
Editor: murtopo
berita.depok.go.id/istimewa
Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti saat melakukan pelayanan dokumen kependudukan langsung ke rumah warga. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Pemerintah Kota Depok akan menggelar Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se- Kota Depok (Gladis Tiktok).

Gladis Tiktok hanya bisa melayani akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kematian. 

Masyarakat di 11 kecamatan bisa mengurus dokumen kependudukan yang akan selesai dalam satu hari.

Seperti dilansir dari berita.depok.go.id Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan Gladis Tiktok yang digelar Pemkot Depok melalui Disdukcapil Depok  digelar setiap Jumat dan Sabtu.

Untuk Jumat dimulai pukul 14.00 hingga 20.00 WIB, sedangkan Sabtu pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

Baca juga: 30 Ribu Anak Kota Depok Tak Punya Akta Kelahiran, Disdukcapil Buka Layanan WA Komunitas Bukti Cinta

“Gladis Tiktok akan digelar mulai tanggal 12 November hingga 18 Desember 2021. Untuk Kecamatan yang pertama menggelar Bojongsari dan Sawangan pada 12-13 November,” ujarnya.

Nuraeni mengatakan, terdapat kuota dalam permohonan dokumen kependudukan. Khusus Gladis Tiktok hanya bisa melayani akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kematian. 

Setiap kecamatan dibatasi 400 pemohon untuk akta kelahiran, 200 pemohon untuk akta kematian dan 600 pemohon untuk KIA. 

Baca juga: Tak Hanya Kartu Keluarga, Pasangan Nikah Siri di Kota Depok Juga Bisa Buat Akta Kelahiran Anak

Dirinya menjelaskan, untuk mengikuti layanan ini harus melakukan pendaftaran. Pendaftaran dibuka tujuh hari sebelum pelaksanaan. 

“Link pendaftaran akan dibuka per kecamatan tujuh hari sebelum pelaksanaan dan ditutup tiga hari sebelum pelaksanaan acara. Alamat link pendaftaran berbentuk google form, akan disampaikan. Kemudian melalui Whatsapps para camat dan lurah,” jelasnya. 

Baca juga: Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Akta Kelahiran Anak, Kadisdukcapil Kota Depok: Itu Hak Sipil

Nuraeni menambahkan, Gladis Tiktok digelar karena berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil masih terdapat warga Depok yang berusia 0-18 tahun belum memiliki akta kelahiran dan KIA. Karena itu, percepatan harus dilakukan. 

“Saat pelaksanaan nanti, kami berharap Bapak Wali Kota Depok Mohammad Idris akan membuka secara simbolis di Kecamatan Bojongsari. Mudah-mudahan kegiatan ini berjalan baik,” tutupnya.

Jadwal Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se- Kota Depok (Gladis Tiktok):

1. Kecamatan Bojongsari dan Sawangan pada 12-13 November.

2. Kecamatan Kecamatan Limo dan Cinere  pada  19 - 20 November

3. Kecamatan Cipayung dan Pancoran Mas Selanjutnya, 26-27 November. 

4. Kecamatan Beji dan Cimanggis pada 3 - 4 Desember

5. Kecamatan Sukmajaya dan Cilodong pada 10-11 Desember

6. Kecamatan Tapos pada 17-18 Desember.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved