DPRD Kota Depok

Babai Suhaemi: Gong Sibolong Ingatkan Pemkot Depok Luruskan Identitas Budaya

Jadi Warisan Budaya Takbenda, Babai Suhaemi: Gong Sibolong mengingatkan Pemkot Depok luruskan identitas Bbudaya

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Vini Rizki Amelia
Babai Suhaemi: Gong Sibolong Ingatkan Pemkot Depok Luruskan Identitas Budaya 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Babai Suhaemi: Gong Sibolong ingatkan Pemkot Depok luruskan identitas budaya.

Anggota DPRD Kota Depok Babai Suhaemi mengucapkan rasa syukurnya atas penetapan Gong Si Bolong sebagai warisan tak benda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada akhir Oktober 2021 lalu.

Baca juga: Memuliakan Rasul, Front Pemuda Muslim Maluku-AMBI Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Ucapan syukur disampaikan Babai saat menyampaikan pandangan Fraksi PKB-PSI terhadap empat usulan Raperda oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Depok, Cilodong, Jumat (5/11/2021).

"Alhamdulillah, berkat Kemendikbudristek akhirnya Gong Si Bolong dijadikan sebagai warisan budaya takbenda," ujar Babai saat dikonfirmasi TribunnewsDepok.com, Minggu (7/11/2021).

Baca juga: Tata Trotoar di Jalan Margonda, Imam Minta Kerja Sama Pemilik Gedung dan Pengusaha

Gong Si Bolong dikatakan Babai sebagai sebuah catatan karya anak bangsa khususnya Kota Depok.

Dengan penetapan tersebut, anggota Fraksi PKB-PSI ini menilai sebagai sebuah kebahagiaan disaat pemerintah daerah belum bisa merumuskan bagaimana nilai budaya dan juga apa itu adat istiadat Kota Depok.

"(Penetapan oleh Kemendikbudristek) Ini sebagai upaya kita dalam menetapkan identitas budaya Kota Depok yang sejak lahir hingga sekarang belum memiliki identitas budaya yang jelas," tegasnya.

"Pemerintah (pusat) telah memberikan wejangan dan mengingatkan kepada Pemerintah Kota Depok agar meluruskan semuanya agar kita memiliki identitas budaya," tandasnya.

Sebelumnya, Gong Si Bolong ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda (WBTb) dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021.

Seni pertunjukan asal Depok tersebut ditetapkan sebagai salah satu warisan budaya oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi  pada tanggal 26 - 30 Oktober 2021.

Ditemukan di Areal Tanah Tegalan di Tanah Baru

Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok Eko Herwiyanto mengatakan, pada sidang penetapan tersebut terdapat 289 karya budaya menjadi WBTb Indonesia 2021. Seluruhnya berasal dari 28 provinsi di Indonesia. 

"Alhamdulillah Gong Si Bolong yang merupakan usulan warisan budaya telah ditetapkan sebagai WBTb 2021," kata Eko seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Minggu (7/11/2021).

 

Menurut Eko, Gong Si Bolong ditemukan kurang lebih tahun 1750 M pada areal tanah tegalan bersemak, tidak jauh dari curugan (air terjun kecil) ujung Tanah Baru. 

Alat musik tersebut ditemukan oleh Pak Damong dengan seperangkat gamelan lainnya yang siap pakai. Karena Pak Damong sendiri, ia hanya membawa Gong, satu bende dan dua buah gendang.

Baca juga: Cegah Stunting, UI dan PT PII Lakukan Edukasi, Pemkab Manggarai Barat Targetkan Turun 10 Persen

Gong Si Bolong merupakan akulturasi kesenian Sunda dengan Betawi, yakni musiknya bernuansa Sunda dan nyanyian menggunakan sindiran bahasa Betawi.

Baca juga: Mantan Menkumham Ungkap TNI AL Turut Jadi Korban Kasus Mafia Tanah, Minta Jokowi Turun Tangan

Dikatakan Eko, pelestarian Gong Si Bolong hingga saat ini masih dilakukan pertunjukan rutin. Karena adanya regenerasi yang telah melakukan pelatihan. 

"Masih digunakan sebagai musik pengiring Tari Topeng," paparnya. 

Untuk itu, ia berharap dengan ditetapkannya sebagai WBTb 2021, Gong Si Bolong dapat dikenal masyarakat luas. Selain itu digunakan untuk pertunjukan dan dilestarikan oleh generasi penerus. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved