Pemkot Depok
Wawalkot Depok Pelajari Kembali Masukan 4 Raperda yang Diusulkan DPRD Kota Depok
Ada empat Raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Kota Depok, yakni Raperda Pemberdayaan Pesantren, Raperda kepemudaan.
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif legislatif pada rapat paripurna DPRD Kota Depok, Kamis (4/11/21), agenda selanjutnya Pemkot Depok menanggapi Raperda inisiatif DPRD Kota Depok, Jumat (5/11).
Ada empat Raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Kota Depok, yakni Raperda Pemberdayaan Pesantren, Raperda kepemudaan.
Kemudian, Raperda Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, selanjutnya Raperda tentang Pendataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Terlantar.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan bahwa Pemkot Depok
memberikan apresiasi dan menyambut baik Raperda inisiatif dari DPRD Kota Depok.
Baca juga: Persepsi ke Dokter Gigi Saat Pandemi Bisa Tularkan Covid Kian Meluas, Ini yang Dilakukan FKG UI
"Setelah mempelajari dan mencermati keempat Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD Kota Depok, kami memberikan apresiasi dan menyambut baik inisiatif dari DPRD Kota Depok tersebut,” kata Imam Budi Hartono di gedung DPRD Kota Depok, Jumat (5/11).
Imam Budi Hartono mengatakan, terkait Raperda Pemberdayaan Pesantren, sangat sejalan dengan Rencana Pembangunan Kota Depok lima tahun mendatang. Untuk mewujudkan visi Kota Depok Maju Berbudaya dan Sejahtera yang salah satu misinya adalah masyarakat yang religius dan berbudaya berbasis kebhinekaan dan ketahanan keluarga.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berupaya untuk memberikan fasilitasi serta dukungan lainnya bagi pemberdayaan pesantren sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Lalu untuk Raperda Kepemudaan, Pemkot Depok sepakat pemuda sebagai pemegang estafet di masa depan, generasi muda harus menjadi pilar, penggerak dan pengawal jalannya pembangunan daerah.
Baca juga: Romeo & Juliet Indonesia, Kisah Cinta Vanessa Angel dan Bibi: Mau Sama Gue yang Kerja di Tanah Abang
Imam kembali mengatakan, saat ini banyak generasi muda yang disorientasi, dislokasi, dan terlibat kepentingan politik praktis. Oleh karenanya diperlukan upaya yang serius dan konsisten dalam memastikan pemuda memiliki ruang dan fasilitasi yang memadai agar mampu mengoptimalkan potensinya dengan baik.
“Kami menyambut baik Raperda Kepemudaan, guna mendorong pemuda menjadi pribadi yang unggul dan berprestasi serta berkorelasi positif untuk pembangunan Depok di masa depan," ujarnya.
Selanjutnya, lanjut Imam, terkait Raperda tentang Ketertiban Umum, Pemkot Depok ikut mendukung penuh. Hal itu agar menumbuhkan budaya tertib dalam masyarakat Kota Depok, melalui penegakan Perda dalam menangani gangguan ketertiban umum secara komperehensif, mulai dari tindakan pencegahan, pengawasan dan penertiban, yang bekerja sama dengan berbagai pihak.
“Ketertiban umum merupakan tugas dan kewajiban mulai dari Pemkot Depok maupun seluruh lapisan masyarakat. Jadi nanti saat pelaksanaannya pemerintah tidak hanya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, namun kini ditambahkan dengan perlindungan masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Babai Suhaemi Meminta Pemkot Depok Antisipasi Badai La Nina dan Bencana Akibat Musim Hujan
Kemudian, pada Raperda Pendataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Terlantar, Pemkot Depok sepakat agar dilakukan penyesuaian serta pengharmonisasian konsepsi Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Maka, proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan, diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang baik. Dan merupakan bagian integral yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
“Sebagai informasi kami sampaikan bahwa terkait tanah daerah yang merupakan aset milik Pemkot Depok hingga tahun 2021 sudah terinventarisir sebanyak 7.328 bidang tanah. Semua bidang tanah tersebut sudah tercatat pada daftar Barang Milik Perangkat Daerah," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/DPRD-Kota-Depok-5.jpg)