Kasus Narkoba
Ungkap Tiga Kasus Peredaran Narkotika, Polres Bogor dan Polda Jabar Amankan 5,6 Kilogram Sabu
Selain menangkap tiga tersangka, tim gabungan ini juga berhasil mengamankan 5,6 kilogram sabu berbungkus teh Tiongkok
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Polres Bogor bersama Ditnarkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba selama sepekan ini.
Selain menangkap tiga tersangka, tim gabungan ini juga berhasil mengamankan 5,6 kilogram sabu berbungkus teh Tiongkok.
"Alhamdulillah, untuk kesekian kalinya kita lakukan pengungkapan kasua narkoba ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago, di Mako Polres Bogor, Jumat (5/11/2021).
Ia mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba pada September 2021 lalu.
Baca juga: 2 Pemural Dapat Apresiasi dari Kapolres Bogor Usai Raih Juara 3 di Bhayangkara Mural Festival
"Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini adalah OP (32), DS (35) dan EN (46)," ujarnya.
Tersangka OP berprofesi sebagai karyawan supermarket di Medan Satria, Kota Bekasi; DS ibu rumah tangga di Jonggol, Kabupaten Bogor; dan EN sebagai tukang ojek di Ciluar, Kota Bogor.
"Mereka kerap beroperasi dengan modus sistem tempel," jelas Erdi.
Selain tiga tersangka ini, masih ada beberapa orang yang masih diburu dan dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Erdi menambahkan barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa narkoba jenis sabu seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Pengabdian Masyarakat, Fakultas Farmasi UI dan TNI Gelar Vaksinasi Tahap 2 di Sasak Panjang, Bogor
"Hingga kini total barang bukti dari beberapa kali pengungkapan yang dilakukan oleh tim gabungan ini mencapai lebih dari 10 kilogram," tuturnya.
Jumlah narkoba ini, lanjut dia, berpotensi menyasar kurang lebih 11 ribu jiwa.
"Albamdulilah, kita bisa menyelamatkan sejumlah masyarakat dari kejahatan narkotika jenis sabu yang kita ungkap ini," kata Erdi.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti sejumlah timbangan digital, ponsel dan lain-lain.
Baca juga: Ingin Menyaksikan Langsung, Warga Sekitar Padati Pemakaman Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
"Para tersangka dikenakan pasal 114, 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar," pungkas Erdi.