Kriminalitas
Dinyatakan Tak Bersalah Langgar UU ITE, Vincent Lim, EPI & Hendro Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan
Dinyatakan Tak Bersalah Langgar UU ITE, Vincent Lim, EPI & Hendro Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan. Berikut Selengkapnya
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Mejalis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang memutuskan ketiga terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak bersalah.
Ketiga terdakwa, yakni Vincent Lim, EPI dan Hendro dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh tuntutan.
Kabar baik itu disampaikan Aulia Fahmi, SH selaku Kuasa Hukum para terdakwa.
Diungkapkannya, Majelis Hakim menetapkan ketiganya tidak bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada Kamis (4/11/2021).
Ketiganya diputus tidak bersalah atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Majelis Hakim diungkapkannya menilai aksi ketiga terdakwa membagikan sebuah postingan berita media online dengan caption #justiceforcikok itu tidak dapat dijerat dengan UU ITE.
"UU ITE tidak dapat diberlakukan untuk menjerat masyarakat yang hanya membagikan, ini ranahnya UU Pers," ungkap Aulia Fahmi pada Kamis (4/11/2021).
Hakim dalam pertimbangan, lanjutnya, telah menerangkan perbuatan mencemarkan harus secara spesifik menyebutkan nama orang yang merasa dirinya dicemarkan dan tidak bisa hanya menggunakan tolak ukur subyektif.
"Harus ada fakta penyebutan nama orang," imbuhnya.
Baca juga: Tidak Terima Anaknya Dihina, Ayu Ting Ting Laporkan Hatters KD ke Polda Metro Jaya dengan UU ITE
Baca juga: Mahfud MD: Pinjaman Online Ilegal Tak Penuhi Syarat Hukum Perdata, Pemiliknya Bisa Dijerat UU ITE
Atas dibebaskannya ketiga terdakwa dari seluruh tuntutan, dirinya menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
Dirinya pun berharap agar tidak ada lagi kasus UU ITE yang merugikan masyarakat ke depannya.
"Kami berharap tidak ada lagi kasus ITE yang mengorbankan masyarakat umum, pemerintah telah membuat keputusan bersama sebagai pedoman dalam menerapkan pasal dalam UU ITE," ungkap Aulia Fahmi.
"Ini harus benar-benar ditegakkan dan diberlakukan agar masyarakat tidak lagi menjadi korban kesewenangan pihak tertentu," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Aulia-Fahmi-SH.jpg)