Dalam Waktu Dekat Kejari Depok Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Damkar, 50 Saksi Dipanggil
Andi Rio menambahkan, atas kasus tersebut hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap puluhan saksi serta pengumpulan alat bukti.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: murtopo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok masih terus ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahapan terbaru yakni pengumpulan bukti oleh tim Jaksa untuk kemudian ditentukan tersangkanya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, terkait perkara Damkas, saat ini masih dalam proses penyidikan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 Nomor 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yakni penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka.
Baca juga: Rumah Berlantai Dua di Tapos Depok yang Dijadikan Kantor Terbakar, 14 Mobil Damkar Diterjunkan
Alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, kata Andi Rio yakni sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Tersangka atau Terdakwa.
"Jadi, Jaksa penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk menentukan tersangkanya. Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk 8 Jaksa penyidik untuk melaksanakan 2 surat perintah penyidikan terkait damkar kota Depok," tutur Andi Rio kepada TribunnewsDepok.com di ruang kerjanya, Kejari Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Kota Depok, Kamis (28/10/2021).
Andi Rio menambahkan, atas kasus tersebut hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap puluhan saksi serta pengumpulan alat bukti.
Baca juga: Damkar Depok dan Damkar Kabupaten Bogor Sinergi Evakuasi Ular Cobra di Rumah Warga
"Berdasarkan laporan Jaksa Penyidik, tim telah melakukan panggilan kepada pihak-pihak sebagai saksi, sampai hari ini sudah 50 saksi, serta mengumpulkan alat bukti surat dan telah berkordinasi ke ahli," tandas Andi Rio.
Dari perkara pada DPKP Kota Depok ini, Kejari Depok telah mengeluarkan dua surat penyidikan.
Pertama, penyidikan terkait dengan pengadaan seragam dan sepatu PDL. Surat perintah penyidikan kedua terkait penyidikan tentang pemotongan gaji.
Baca juga: Proses Evakuasi Bikin Haru, Petugas Damkar Depok Berpelukan Ketika Berhasil Menyelamatkan Jasmin
"Jaksa penyidik akan bekerja secara profesional dan proporsional ,saat ini jaksa penyidik sedang bekerja dan nanti kita akan sampaikan perkembangan selanjutnya," ujar Andi Rio.
Mengenai kapan tersangka akan ditetapkan, Andi Rio memaparkan hal itu tergantung dari proses yang dilakukan tim Jaksa Penyidik.
"Kalau semua alat bukti dan lain-lainnya sudah selesai maka akan langsung ditetapkan tersangkanya," papar Andi Rio.
Kejari Depok
Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu
Kasi Intel Kejari Depok
Damkar Depok
Kasus Dugaan Korupsi Damkar
Sadisnya Wowon, Tega Bunuh Bayu-Putra Kandungnya yang Berusia Dua Tahun: Dicekik, Langsung Dikubur |
![]() |
---|
Maafkan Haters yang Ancam Akan Membunuhnya, Rizky Billar Ungkap Kronologi Ketika Dirinya Diancam |
![]() |
---|
Geger Kecelakaan Mobil Dinas di Jambi, Satu dari Dua Gadis Ditemukan Bugil Bersama Seorang Pria |
![]() |
---|
Bogor Street Festival Cap Go Meh 2023 Digelar, Berikut Rekayasa Lalu Lintas Seputar Kota Bogor |
![]() |
---|
Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD untuk Persiapan Ulangan Harian Beserta Kunci Jawabannya |
![]() |
---|