Kriminalitas

Viral Camat Aceh Tenggara Dituding Selingkuh dengan Suami Anggota DPRD Tanjungbalai

Camat Aceh Tenggara Dituding Selingkuh dengan Suami Anggota Dewan Tanjungbalai, Keduanya Saling Lapor ke Polrestabes Medan

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi perselingkuhan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, ACEH - kabar cinta terlarang antar para pejabat terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara, Daerah Istimewa Aceh viral di media sosial. 

Seorang camat di Kabupaten Aceh Tenggara berinisial DP dikabarkan telah berselingkuh dengan ARM alias MUI, seorang pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai Sumatera Utara.

Bahkan, camat perempuan itu dilaporkan ke Polrestabes Medan Sumatera Utara atas tudingan pezinahan dengan Mui yang merupakan suami dari Chairunnisa Batubara, anggota DPRD Tanjungbalai.

Terkait hal tersebut, Chairunnisa Batubara dan DP saling lapor ke Polrestabes Medan.

Baca juga: Jonathan Frizzy Pernah Minta Maaf Setelah Diduga Selingkuh, Dhena Devanka: Ternyata Diulangi Lagi

Chairunnisa Batubara melaporkan DP dengan delik aduan perzinahan.

Sementara DP melaporkan keluarga Chairunnisa Batubara dengan delik aduan penganiayaan.

Diduga Selingkuh di Jakarta

Chairunnisa Batubara melaporkan DP ke polisi karena telah merebut suaminya.

"Iya, kemarin dia (Chairunnisa Batubara) melaporkan suaminya ketangkap tangan sedang berduaan dengan wanita lain di tempat terbuka di Kota Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Selasa (12/10/2021). 

Disinggung lebih lanjut mengenai jabatan ARM alias Mui, Rafles menyembunyikannya.

Namun Rafles menyebut bahwa wanita yang dituding sebagai perebut laki orang (pelakor) bernama DP adalah seorang ASN di Aceh Tenggara.

"Saat dicek handphonenya, ada bukti percakapan mereka melakukan hubungan suami istri. Setelah suami ini mengakui dibawa lah ke kantor polisi," sambungnya.

Rafles pun membantah bahwa terlapor digrebek oleh pihaknya di hotel sekitar Medan.

Dikatakannya, berdasarkan pesan yang ada di handphone ARM, diketahui terjadi hubungan suami istri ARM dan DP di salah satu hotel wilayah Jakarta.

"TKP nya itu di hotel yang ada di Jakarta. Atas dasar itu dibawa ke kantor ke polisi dilaporkan masalah perzinahan 284 KUHP. Karena TKP nya di Jakarta, maka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya melalui Polda Sumut nantinya," sebutnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved