Selasa, 21 April 2026

Kabar Artis

Olivia Nathania Minta Doa Agar Kasusnya Cepat Selesai

Olivia Nathania diperiksa bersama dengan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar yang juga menjadi terlapor atas kasus tersebut. 

Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
ISTIMEWA
Olivia Nathania usai diperiksa polisi. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM JAKARTA - Olivia Nathania, putri Nia Daniaty menjalani pemeriksaan dengan penyidik Polda Metro Jaya selama sembilan jam, atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS. 

Tidak sendiri, Olivia Nathania diperiksa bersama dengan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar yang juga menjadi terlapor atas kasus tersebut. 

Namun, dalam pemeriksaan tersebut, Rafly pulang lebih dulu ketimbang sang istri, Olivia Nathania. Ia hanya menerima 33 pertanyaan dari penyidik. 

Baca juga: Baim Wong Mengaku Aksi Berbaginya Sering Dimanfaatkan Oleh Beberapa Orang untuk Minta Uang

Lantas, apakah rumah tangga wanita yang akrab disapa Oi itu dengan Rafly retak karena masalah dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS? 

"Karena memang dia kan sudah cukup keterangannya. Saya pun minta pulang duluan aja," kata Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021). 

Oi membantah kabar rumah tangganya retak. Sebab, ia mengaku masih tinggal serumah dengan Rafly. 

"Masih, alhamdulillah masih serumah," ucapnya. 

Baca juga: Berduaan Bersama Kekasih Jadi Alasan Pengemudi BMW Mewah Kehilangan Konsentrasi dan Tabrak Polantas

Oi berharap kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS bisa segera selesai agar ia menjalani hidup normal 

"Minta doanya aja insya allah semuanya cepat selesai, biar semuanya, rumah tangga, biar berjalan dengan normal-normal aja," jelasnya. 

Olivia Nathania tak mau bicara lebih lanjut mengenai kasusnya karena ia sudah menyerahkan kepada pengacaranya dan juga penyidik. 

"Saya ga mau sampaikan apa-apa, cuma mau bilang mohon doanya aja. Semoga semua berjalan lancar. Kita ikutin prosesnya aja," ujar Olivia Nathania. 

Baca juga: Memiliki Peran Signifikan, Majelis Hakim PN Depok Vonis Penjara Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus Sabu

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. 

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat. 

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Baca juga: Waduh, Walau Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pengemudi BMW Mewah yang Tabrak Polantas Tak Ditahan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved