Rabu, 29 April 2026

Kriminalitas

Komplotan Begal Sadis di Pagedangan Tertangkap, Ketuanya Diketahui Seorang Residivis Remaja

Kompolotan Begal Sadis di Pagedangan Tertangkap, Ketuanya Diketahui Seorang Residivis Remaja. Berikut Selengkapnya

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Aksi begal sadis yang terjadi di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada tanggal 4 Oktober 2021 lalu akhirnya terkuak.

Pihak Kepolisian berhasil mekringkus sekelompok begal sadis yang diketahui dikepalai oleh seorang remaja berinisila FM.

Selaku pimpinan atau bos begal, remaja atau anak baru gede (ABG) itu tak sungkan-sungkan membacok korbannya demi mendapatkan hasil rampokan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan FM juga adalah residivis kasus yang sama dan baru keluar dari penjara dalam beberapa bulan terakhir.

Namun FM kembali beraksi dan diduga sudah sering beraksi di kawasan Tangerang, Banten hingga Jakarta dan sekitarnya.

Aksi terakhir pembegalan sadis yang dilakukan FM terjadi 4 Oktober 2021 lalu.

Saat itu FM beraksi bersama dengan rekannya S. Mereka membegal korban yakni AH yang tengah melintas di sebuah jalan yang sepi di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca juga: Pemuda Ngaku Dibegal di BKT Padahal Korban Cewek Open BO, Ditahan Polrestro Jakarta Timur

Baca juga: Ngeri, Tujuh Warga Jadi Korban Begal Motor Dalam 3 Hari Berturut-turut di Jalan Raya Kali CBL Bekasi

Dari sana korban yang kehilangan motor dan barang berharga melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi,

Dari hasil penyelidikan pada 7 Oktober 2021 polisi berhasil meringkus FM di Jalan KS Tubun, Jakarta Barat dan S di Legok, Tangerang, Banten.

Saat diperiksa polisi, aksi begal itu ternyata diinisiasi oleh FM, remaja tanggung usia 17 tahun. FM diketahui sudah beraksi membegal sejak belasan tahun. Bahkan ia diketahui sebagai residivis kasus yang sama.

"Jadi FM adalah kapten eksekutor dan residivis di kasus sama, tapi tersangka enggak bisa dihadirkan karena eksekutor ini di bawah umur," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).

Sementara S bertugas sebagai joki yakni yang mengendarai sepeda motor untuk memepet motor korban.

Kata Yusri, MF dan S sudah terbiasa melakukan aksi pembegalan.

Dalam aksinya, MF tak segan-segan melukai korbannya. Ia kerap mengancam korban dengan celurit.

"Pelaku anak di bawah umur saat hentikan korban terjadi perlawanan dari si korban untuk pertahankan kendaraan," jelas Yusri.

Atas perbuatannya MF dan S dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved