SIM Keliling

Depok Hari Ini Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling Wilayah I dan II Senin 4 Oktober

Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling Wilayah I dan II Depok hari ini Senin 4 Oktober 2021. Di Sawangan dan Bojonggede

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Ilustrasi, Depok Hari Ini Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling Wilayah 1 dan II Senin 4 Oktober. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORANS MAS - Depok hari Ini lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling Wilayah I dan II Senin 4 Oktober 2021.

Masih dalam suasana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling.

Baca juga: Depok Hari Ini Sabtu 2 Oktober Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling Wilayah I dan II

Baca juga: Depok Hari Ini Rabu 29 September Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling Wilayah I dan II

Pelayanan Sim Keliling bagi warga Depok dan sekitarnya yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin 4 Oktober 2021. 

 

 

Lokasi Layanan SIM Keliling Depok:

1. RM Tirtarasa Jalan Raya Sawangan

2. Toko Meubel Serba Indah, Jalan Raya Bambu Kuning, Bojonggede

Baca juga: Depok Hari Ini Senin 4 Oktober, Prakiraan Cuaca BMKG: Siang Sampai Malam Hujan Petir

Jam pelayanan: Pagi 08.00 - 12.00 WIB

Pendaftaran pelayanan ditutup pukul 10.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Kota Depok ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polres Metro Depok.

Lokasi Samsat Keliling Depok:

Wilayah I Senin-Jumat 09.00–13.00:

1. ITC Depok

2. Kantor Kecamatan Tapos

3. Kantor Kecamatan Kalimulya

Baca juga: Risma Minta Maaf ke Istrinya, Gubernur Gorontalo: Mudah-mudahan Ini yang Pertama dan Terakhir

Wilayah II Senin-Jumat 08.30–14.00:

1. Halaman parkir Samsat Cinere

2. BJB Sawangan

3.  Rangkapan Jaya

Baca juga: Sandiaga Uno: Pembukaan Bioskop Dengan CHSE Ketat Bangkitkan Ekraf & Ciptakan Lapangan Kerja

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4.  Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved