Kabupaten Bogor

Ini Tempat Wisata yang Mulai Dibuka di Kabupaten Bogor Setelah PPKM Level 3 Diperlonggar

Tempat wisata yang dibuka pun wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Bupati Bogor Ade Yasin mengunjungi pusat konservasi hewan di Taman Safari Indonesia Cisarua beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan sejumlah kelonggaran bagi masyarakat dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 tanggal 21 September - 4 Oktober 2021.

Salah satu sektor yang pelan-pelan dibuka adalah sektor wisata. Namun tidak semua obyek wisata dibuka saat ini.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/424/Kpts/Per-UU/2021, hanya wisata konservasi hewan dan tumbuhan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen  dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Situ Pengasinan Jadi Tempat Wisata Murah Bagi Warga Sawangan, Bisa Memancing dan Wisata Kuliner

Terkait hal itu, ada tiga tempat wisata yang saat ini diizinkan beroperasi yaitu:

1. Taman Safari Indonesia (TSI) Puncak,

2. Taman Buah Mekarsari Cileungsi

3. Jungle Land Babakan Madang.

Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor Titi Sugiarti mengatakan tiga tempat wisata ini dibuka hanya untuk wahana yang bersifat konservasi.

"Hanya wisata konservasinya yang dibolehkan buka, wahana lainnya belum boleh," kata Titi, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Covid-19 Turun, Sandiaga Uno Minta Warga Jaga Prokes di Tempat Wisata dan Sentra Ekonomi Kreatif

Sementara untuk tempat wisata lainnya seperti wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya masih ditutup sementara.

"Wahana permainan di luar dan dalam ruangan juga masih ditutup," paparnya.

Tempat wisata yang dibuka pun wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Anak-anak di bawah usia 12 tahun juga belum dibolehkan masuk ke tempat wisata yang diizinkan beroperasi," pungkas Titi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved