SIM Keliling

Depok Hari Ini Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling Wilayah 1 dan II Senin 20 September

Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling Wilayah 1 dan II Depok hari ini Senin 20 September 2021. Di wilayah Sawangan dan Bojonggede.

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Wartakotalive.com
Depok Hari Ini Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling Wilayah 1 dan II Senin 20 September. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORANS MAS - Depok Hari Ini lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling Wilayah 1 dan II Senin 20 September 2021.

Masih dalam suasana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling.

Baca juga: Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling Wilayah 1 dan II Depok Hari Ini Jumat 17 September

Baca juga: Lokasi SIM Keliling DEPOK Rabu 15 September 2021 dan Jakarta, Bogor, Tangsel, Tangerang serta Bekasi

Pelayanan Sim Keliling bagi warga Depok dan sekitarnya yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin 20 September 2021. 

Lokasi Layanan SIM Keliling Depok:

1. RM Tirtarasa Jalan Raya Sawangan

2. Toko Meubel Serba Indah, Jalan Raya Bambu Kuning, Bojonggede

Jam pelayanan: Pagi 08.00 - 12.00 WIB

Pendaftaran pelayanan ditutup pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Siap Tempur di 2024 Relawan Sahabat Ganjar Deklarasi di 17 Negara, Ini Kata Relawan Australia

Lokasi SIM Keliling Kota Depok ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polres Metro Depok.

Untuk wilayah DKI Jakarta, masih seperti biasanya pelayanan ada di lima lokasi.

Lokasi Samsat Keliling Depok

Wilayah I Senin-Jumat 09.00–13.00:

Baca juga: Ingin Dijadikan Lokasi Wisata, Pemkot Depok Bersihkan dan Tambah Sarpras di Situ Tujuh Muara

1. ITC Depok

2. Kantor Kecamatan Tapos

3. Kantor Kecamatan Kalimulya

Wilayah II Senin-Jumat 08.30–14.00:

1. Halaman parkir Samsat Cinere

2. BJB Sawangan

3.  Rangkapan Jaya

 

 

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4.  Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved