Kriminalitas
Diduga Cemarkan Nama Baik Atta Halilintar, Polres Jaksel Gerak Cepat Tangkap Youtuber Berinisial SF
Diduga Cemarkan Nama Baik Atta Halilintar, Polres Jaksel Gerak Cepat Tangkap Youtuber Berinisial SF. BErikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan suami dari Aurel Hermansyah, Atta Halilintar yang mengaku namanya dicemarkan oleh seorang Youtuber pria berinisial SF.
Kepolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di Jakarta, Jumat (17/9/2021) mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu, (11/9/2021) di kawasan Bogor, Jawa Barat.
SF diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik Atta Halilintar melalui akun media sosial pribadinya.
"Ya yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah dan sebagainya terutama dilakukan di ranah ITE yang disampaikan melalui media sosial yaitu IG, YouTube maupun Tiktok," kata Azis Andriansyah.
Baca juga: Bangkitkan Jiwa Patriotisme, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Nyanyikan Lagu This is Indonesia
Baca juga: Video Klip Lagu Baru Atta Halilintar This Is Indonesia Viral, Trending di 6 Negara Sekaligus
Azis Andriansyah mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat Atta Halilintar membuat laporan polisi dengan perkara pencemaran nama baik atas seluruh anggota keluarganya beberapa bulan yang lalu.
Namun demikian, Azis Andriansyah tak merinci lebih jauh kapan pemilik "subscriber" terbanyak di Asia Tenggara itu membuat laporan tersebut.
Kemudian, kata Azis Andriansyah, atas laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap pelaku pada Minggu kemarin.
"Setelah kita mengidentifikasi pelaku kita melakukan upaya paksa terhadap atau melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut," kata Azis Andriansyah.
Baca juga: Atta Halilintar Rilis Lagu This Is Indonesia, Menparekraf Sandiaga Uno Sebut Musik Mempersatukan
Saat ini pelaku tersebut tengah menjalani proses penyidikan guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
"Saat ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk tersangka sudah kita lalukan penahanan," katanya.
Atas perbuatannya, kini pria tersebut dijerat dengan Pasal 45 dan 51 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sebelumnya, YouTuber bernama Savas menjadi perbincangan publik di media sosial lantaran diduga mencemarkan nama baik keluarga Atta Halilintar.
Baca juga: Kakorlantas Polri dan Atta Halilintar Salurkan Bantuan ke Warga Cakung Terdampak PPKM
Dalam video unggahan akun YouTube-nya SAVAS FRESH, pada 14 Juni 2021, yang bersangkutan meminta Atta Halilintar untuk segera membayar utang orang tuanya sekitar Rp 400 juta.
"Gua cuma menyampaikan amanah, sekaligus mengingatkan demi kebaikan dunia dan akhirat kita semua. Thanks," tulis Savas pada akunnya. (Antaranews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Aurel-Hermansyah-dan-Atta-Halilintar-1.jpg)