Maling Ayam Sudah Buron Setahun Terus Dikejar Polisi, Kini Tertangkap dan Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka masing-masing berinisial DP (21) dan DS (20).
Laporan Wartakotalive.com Andika Panduwinata
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, RAJEG - Pelarian DP (21) dan DS (20) selama setahun akhirnya selesai setelah mereka ditangkap oleh Personel Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten.
DP dan SD diduga sebagai pelaku pencurian ayam di Peternakan Kemiri Jaya Farm, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang pada Senin (28/8/2020) setahun lalu.
Keduanya merupakan warga Desa Pangarengan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka masing-masing berinisial DP (21) dan DS (20).
"Tersangka ditangkap sekira jam 2 malam di Desa Pangarengan," kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Maling Motor di Tapos Depok Ditangkap Warga, Kepergok Korban yang Tubuhnya Lebih Besar
Wahyu menjelaskan kronologis peristiwa itu. Kata Wahyu, pemilik peternakan bernama Jerry Ferdy mendapatkan laporan dari pekerjanya bahwa telah terjadi pencurian ayam di kandang.
Pemilik peternakan bersama pegawai kemudian mengecek mengelilingi kandang.
Didapati kawat pembatas kandang sudah jebol. Rangka kandang juga ditemukan dalam kondisi rusak.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah," ujar Wahyu.
Polisi yang mendapat laporan kemudian terus melakukan penyelidikan.
Baca juga: Maling di Sukmajaya Rugi Banyak, Gagal Gondol Tabung Gas Juga Kehilangan Sepeda Motor Kesayangan
Anggota Opsnal Unit Jatanras mendapat informasi bahwa salah satu terduga pelaku pencurian ayam ternak yang beberapa kali terjadi di peternakan ayam sedang berada di sekitaran Desa Pangarengan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang
"Setelah beberapa saat melakukan pemantauan akhirnya tersangka DP melintas menggunakan sepeda motor. Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka," tutur Wahyu.
Kepada petugas, tersangka DP mengakui perbuatannya.
Baca juga: Maling Tabung Gas di Sukmajaya Depok Bisa Kabur dari Kejaran Warga, Tapi sepeda Motornya Ditinggal
Dalam aksinya, tersangka DP dibantu oleh tersangka DS yang sudah tertangkap, serta bersama tersangka DN dan PY yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan saat masih dalam pengejaran.
Tersangka kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten untuk kepentingan penyelidikan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kasusnya masih kami kembangkan. Dan kami juga terus mengejar tersangka lainnya termasuk penadah," papar Wahyu. (dik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Ayam-jantan.jpg)