Kabar Artis

Ayu Ting Ting Sambangi Polda Metro Jaya, Jalani Klarifikasi Lanjutan Kasus Dugaan Bullying

Ayu Ting Ting ke Polda Metro Jaya guna menjalani klarifikasi lanjutan atas laporannya terhadap KD atau akun instagram @gundik_empang. 

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Pedangdut Ayu Ting Ting mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2021) untuk kedua kalinya. 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO 

TRIBUNNEWSDEPOK, JAKARTA - Pedangdut Ayu Ting Ting mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2021) untuk kedua kalinya. 

Ayu Ting Ting ke Polda Metro Jaya guna menjalani klarifikasi lanjutan atas laporannya terhadap KD atau akun instagram @gundik_empang. 

Pantauan Warta Kota, Ayu Ting Ting tiba di Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB bersama tim kuasa hukumnya, Minola Sebayang dan tim.

"Kehadiran Ayu buat pemeriksaan (klarifikasi) lanjutan. Karena kemarin sempat terhenti," kata Minola Sebayang. 

Baca juga: Ayu Ting Ting Kembali Angkat Bicara Soal Netizen, Inilah Komentar Pedangdut Asal Kota Depok itu

Baca juga: Ayah Rozak Tagih Ivan Gunawan Nikahi Ayu Ting Ting, Begini Reaksi IGUN

Baca juga: Mau Nikah Sama Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting Ajukan Syarat Duit Istri

Sementara itu, Ayu Ting Ting tak mau berkomentar banyak terkait klarifikasi lanjutannya guna mendalami laporannya terhadap KD pemilik akun hatters @gundik_empang. 

"Nanti ya," ujar Ayu Ting Ting

Diberitakan sebelumnya, setelah keluarganya menyambangi hatters bernisial KD ke Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya pedangdut Ayu Ting Ting melaporkan pembully anaknya dengan akun @gundik_empang ke Polda Metro Jaya. 

Baca juga: Sedang Diserang & Dibully HATERS, Ayu Ting Ting Justru Terus TUAI Endorse dan Tak Terpengaruh

Baca juga: Pengacara Akui Kasus Bullying yang Dialami Ayu Ting Ting dan Anaknya Perkara Sederhana

Baca juga: Walau Sang Ayah DIPOLISIKAN, Ayu Ting Ting Tetap Laporkan HATERSNYA, Ini ALASANNYA

Ayu Ting Ting melaporkan KD pemilik akun @gundik_empang pelaku bully putrinya ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) pagi didampingi tim kuasa hukumnya, Minola Sebayang. 

Pelaku bully @gundik_empang dijerat dengan pasal 315 KUHP atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved