Kriminalitas

Update Kasus Pelecehan Seksual KPI Pusat, Polisi Tegaskan Pelaku Tak Bisa Lapor Balik Korban

Update Kasus Dugaan Pelecehan Seksual KPI Pusat, Polisi Tegaskan Terduga Pelaku Tak Bisa Lapor Balik Korban Atas Pencemaran Nama Baik

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi pelecehan seksual 

"Sudah kita serahkan bukti ke Komnas HAM, silahkan konfirmasi langsung ke sana," tuturnya.

Sebelumnya, MS berencana memdatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa (7/9/2021).

Tim Kuasa Hukum MS, Rony E Hutahaean mengatakan, rencananya sekira pukul 10.00 WIB ia bakal tiba di gedung Komnas HAM.

"Iya dijadwalkan hari ini untuk Komnas HAM," ujar dia.

Setelah dari Komnas HAM ia bakal mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun demikian, ia perlu konfirmasi ulang kepada LPSK apakah bisa ditemui hari atau tidak.

Karena beberapa waktu lalu, LPSK mengirim undangan kepada kliennya untuk datang agar mendapat perlindungan.

Jalani Pemeriksaan

Sebelumnya, MS menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (6/9/2021).

Rony mengatakan, pihaknya mendapat undangan dari Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut soal kesehatan psikis MS di RS Polri.

"Kami juga belum dapat menyampaikan apa saja yang akan diperiksa nantinya karena kami masih menunggu dari koordinasi dari pihak penyidik yang sampai saat ini masih dalam perjalanan," ujar dia.

Rony mengaku, kondisi kliennya sampai saat ini masih terganggu dan juga gangguan pencernaan.

Kemudian, kliennya juga tidak konsentrasi untuk berbicara dan mengerjakan sesuatu.

"Dan akibat dari situ ada permasalahan yang disampaikan kepada kami istri menjadi melakukan perhatian khusus kepada suaminya karena akibat gangguan psikisnya," jelasnya.

Tidak Tahan

Selain itu, Rony membeberkan alasan MS baru menceritakan kejadian perundungan dan pelecehan pada 2021.

Padahal, peristiwa tersebut sudah dialami MS sejak pertama kali masuk kerja di KPI pada 2011.

Rony mengatakan, alasan kliennya baru menceritakan hal ini karena sudah tidak tahan lagi atas perlakuan para pelaku.

"Sehingga, dia mengkeluh kesahkan apa yang dia alami kepada publik, sehingga dia menyampaikan ke pihak terkait hingga sampai kepada Polri," kata Rony.

Sebelum mengadu kepada publik, lanjut Rony, kliennya sudah berusaha menyelesaikan secara internal KPI.

Karena sembilan tahun bekerja di KPI, MS selalu mendapat perundungan dan pelecehan dari rekan satu kerjanya.

"KPI sendiri pernah menyelesaikan persoalan ini secara internal, dengan cara bahwa korban MS ini dipindah ruangkan, dipindah ruangan nya dari pada para pelaku," ujar Rony.

Meski sudah dipindahkan, tapi perbuatan pelaku malah semakin menjadi-jadi melakukan perundungan.

Ternyaya memindahkan korban ke ruangan lain bukanlah solusi atau memberi efek jera kepada para pelaku.

"Tapi perbuatan pelaku mala semakin menjadi-jadi, tidak ada efek jerah, tanpa ada sanski yang tegas menurut keterangan dari para klien kami," ucap Rony.

Penyelesaian pemindahan ruangan ini dan tidak ada sanksi bagi para pelaku membuat MS merasa kecewa dengan KPI.

Karena KPI tidak memiliki sikap dan keputusan tegas untuk memberi sanksi kepada pelaku perundungan dan pelecehan.

"Menurut klien kami, bahwa ini telah pernah ditangani KPI secara internal, klien kami menganggap bahwa ini tahu (para Komisioner tahu masalah MS)," ujar Rony.

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved