Kebakaran Lapas Tangerang

41 Napi Tewas, Pakar Universitas Indonesia Pertanyakan Sistem Proteksi Kebakaran Lapas Tangerang

Sistem proteksi kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang dipertanyakan usai tewasnya 41 narapidana akibat kebakaran.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Kompas TV
Proses pemindahan jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG - Sebanyak 41 narapidana atau warga binaan meninggal akibat kebakaran Lapas Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari. 

Menkumham Yasonna Laoly menyebut penyebab kebakaran adalah korsleting listrik. 

Pakar Kebakaran Universitas Indonesia, Fatma Lestari, mengatakan bahwa korsleting listrik adalah imediate cause. 

"Yang harus diketahui adalah root cause," ujar Fatma ketika diwawancara Metro TV dan disiarkan secara live streaming, Rabu (8/9/2021) siang.

Baca juga: Vaksinasi Merdeka, 1.146 Santri di Pondok Pesantren Darul Rahman Leuwiliang Disuntik Vaksin Covid-19

Menkumham Yasonna Laoly saat memberikan keterangan terkait kebakaran lapas Tangerang.
Menkumham Yasonna Laoly saat memberikan keterangan terkait kebakaran lapas Tangerang. (Metro TV)

"Terjadi korslet bisa banyak penyebabnya. Bisa kabel tak standar atau perangkat listrik sudah tua, atau tidak pakai listrik secara bijak," kata Fatma. 

Terkait usia bangunan Lapas Tangerang yang sudah tua, Fatma tidak melihat hal tersebut memunculkan resiko kebakaran.  

"Sebetulnya bukan hanya sisi umur. Untuk memastikan bahwa instalasi listrik di situ masih dalam kondisi baik, harus diinspeksi," kata Fatma.

Selain itu, Fatma juga menilai perlunya ditinjau sistem proteksi kebakaran yang ada. 

"Kalaupun terjadi korselting, kialau sistemnya baik, maka korsleting nya tidak akan membesar," ujar Fatma.

Sistem proteksi kebakaran itu dimulai dari deteksi, early warning, serta ketersediaan sistem lainnya seperit apar ringan, sprinkler, sampai hidran untuk mencegah kebakaran membesar. 

Baca juga: Kakanwil Beri Gambaran Penyebab 41 Napi Lapas Tangerang Tidak Bisa Diselamatkan

"Kalau ada korsletiong listrik, jika sistem bekerja, kalau early warning bekerja dan sprinkler berfungsi, maka api bisa tidak meluas," kata Fatma.

Berikutnya, jika hidran tersedia, ujar Fatma, maka seharusnya hidran bisa memadamkan dan kebakaran bisa dikendalikan dengan cepat. 

Hal terpenting lainnya adalah apakah Lapas Tangerang memiliki prosedur evakuasi? Apakah Lapas memiliki organisasi untuk mengatasi keadaan darurat? 

"Apakah ada jalur evakuasi di Lapas," tanya Fatma. 

Menurut Fatma, Lapas seharusnya menyediakan organisasi dalam keadaan darurat. 

Hal-hal seperti itulah yang kini perlu ditinjau dan diinspeksi, apalagi sudah ada 41 warga binaan meninggal akibat kebakaran. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved