SIM Keliling
Lokasi SIM Keliling Jumat 3 September 2021: Depok, Jakarta, Bogor, Tangerang, Tangsel dan Bekasi
Jumat 3 September, lokasi SIM Keliling Depok, Jakarta, Bogor, Tangerang, Tangsel dan Bekasi. Jadwal ini disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro
TRIBUNNEWSDEPKK.COM, PANCORAN MAS - Lokasi SIM Keliling Jumat 3 September 2021: Depok, Jakarta, Bogor, Tangerang, Tangsel dan Bekasi.
Pemerintah telah memberikan kelonggaran dalam beraktivas di PPKM Level 3.
Selain pusat perbelanjaan dan rumah makan boleh buka.
Demikian juga dengan layanan SIM keliling. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Jumat 3 September, BMKG: Cuaca Cerah Berawan Sampai Malam
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Kamis 2 September, BMKG: Seharian Sampai Malam Cerah Berawan
Lokasi SIM Keliling tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Baca juga: Malam Jumatan Bagi Pasangan Suami Istri, Inilah Bacaan Doanya, Jangan Sampai Kelupaan
Lokasi SIM Keliling Depok:
Senin (09.00 - 18.00 WIB)
Honda Motor Care
Trans Studio Mall Cibubur
Depok Twon Square
Selasa (09.00 - 18.00 WIB)
EX Ramayana
Trans Studio Mall Cibubur
Depok Twon Square
Rabu (09.00 - 18.00 WIB)
Giant Bojongsari
Trans Studio Mall Cibubur
Depok Twon Square
Baca juga: Mau Shalat Subuh Jemaah Masjid di Duren Sawit Tewas Ditabrak Motor, Begini Kisahnya
Kamis (09.00 - 18.00 WIB)
Pos Lantas Bambu Kuning
Trans Studio Mall Cibubur
Depok Twon Square
Jumat (09.00 - 18.00 WIB)
Cimanggis Square
Trans Studio Mall Cibubur
Depok Twon Square
Sabtu (09.00 - 18.00 WIB)
Margo City Depok
Trans Studio Mall Cibubur
Depok Twon Square
Baca juga: Kemenparekraf Gelontorkan Stimulus Khusus Bangga Buatan Indonesia, Dongkrak Penjualan Produk Lokal
Berdasarkan informasi dari akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Jumat, Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, layanan SIM Keliling itu beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:
Jakarta Timur : Lobby Garuda Mal Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Cakung
Jakarta Selatan:
1. Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
2. Bawah Layang Transjakarta Jalan M Saidi Petukangan Jaksel
Jakarta Barat : LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Baca juga: Sempat Takut, Allifia dan Kedua Sahabatnya Memberanikan Diri Divaksin Supaya Bisa Belajar di Sekolah
Bagi warga yang akan melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling (Simling) agar menyiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi,
- Mengisi formulir permohonan,
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Ingat, Gerai Simling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selama berada di lokasi gerai Simling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca juga: Ada Bunker Kuno Peninggalan Belanda di Terowongan di Bawah Stasiun Bogor, Sedang Dikeruk Dinas PUPR
Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor:
Lippo Mall Ekalokasari, jam pelayanan: 09.00 - 12.00 WIB
Lokasi SIM Keliling Kota Bogor ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polresta Bogor Kota.
Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang:
Parkiran Metro Polis Mall Tangerang
Jam pelayanan: 08.00 - 13.00 WIB
Persyaratan:
- SIM asli yang hendak diperpanjang
- KTP asli yang masih berlaku
- 2 lembar foto kopi KTP
- Bawa bolpoin sendiri
Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan
1. Pamulang Square, jam pelayanan: 08.00 - 16.00 WIB
2. ITC BSD, Jam pelayanan: 08.00 - 11.00 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
Rp 80.000, untuk perpanjangan SIM A
Rp 75.000, untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi:
1. Masjid Al-Ittihad samping Polsek, Jalan Jatiwangi, Bantargebang, pukul 08.00 - 10.00
Persyaratan untuk pelayanan SIM keliling Kota Bekasi ini yakni Fotocopy KTP elektronik dan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli.