Kabar Artis
Saipul Jamil Bebas dari Penjara LP Cipinang, Naik Porsche Merah di Sampingnya Ada Indah Sari
Bebas dari penjara LP Cipinang, pedangdut Saipul Jamil naik porche merah dan di sampingnya ada Indah Sari.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Saipul Jamil bebas dari penjara LP Cipinang, naik Porsche merah di sampingnya ada Indah Sari.
Pedangdut Saipul Jamil meninggalkan Lapas Cipinang menggunakan mobil porsche merah yang dikemudikan pedangdut Indah Sari.
Saat berjalan keluar gerbang lapas, Saipul Jamil berdiri dari tempat duduknya.
Saipul Jamil mengekspresikan kebebasannya sambil berdiri diatas bangku mobilnya sambil mengepalkan tangannya keatas sambil tersenyum.
"Perasaan saya bahagia banget," kata Saipul Jamil, Kamis (2/8/2021).
Baca juga: KESMI DKI Jakarta Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Pelajar SMP dan SMK Madani Depok
Setelah meninggalkan Lapas Cipinang, Saipul Jamil mengaku akan bergegas ke pantai untuk berendam sebagai penanda membuang sial.
Saipul Jamil juga akan nyekar ke makam orangtua dan istrinya.
Saipul Jamil dinyatakan bebas murni setelah lima tahun mendekam di penjara menjalani hukuman kasus pencabulan dan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saipul Jamil bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Layanan Umum Depok: Daftar Puskesmas Per Kecamatan, Nomor Telepon dan Alamat Lengkap
Saipul Jamil yang mengenakan kaos putih dan masker tampak senang saat keluar dari penjara dan bertemu keluarga serta kerabat yang sudah menantinya.
Saipul Jamil lalu terdengar menyanyikan lagu Bebas yang dipopulerkan rapper Iwa K.
"Bebas lepas semua yang ada di hatiku," kata Saipul Jamil melantunkan lirik lagu Bebas sesaat setelah keluar dari gedung LP Cipinang.
Saipul Jamil begitu ekspresif dan bahagia setelah menghirup udara segar. "I love you full," ujar Saipul Jamil.
Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan medio Februari 2016 hingga dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara.
Tidak lama setelah itu, Saipul Jamil berurusan dengan KPK setelah terbukti melakukan suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Suap dilakukan agar Saipul Jamil mendapat vonis ringan terkait kasus pencabulannya.
Dalam kasus suap, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara setelah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.