Virus Corona Depok
Imam Budi Hartono Paparkan Sejumlah Upaya Pemkot Depok Dalam Mengendalikan Pandemi Covid-19
Imam Budi Hartono Paparkan Sejumlah Upaya Pemkot Depok Dalam Mengendalikan Pandemi Covid-19. Salah Satunya Meluncurkan Program D'Vajar
“Menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran,” jelasnya.
Baca juga: Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kota Depok Dibagi Menjadi Dua Lokasi, Ini Lokasinya
Untuk informasi, aplikasi PeduliLindungi ini juga sudah diterapkan bagi seluruh karyawan atau pun pengunjung mal di Kota Depok, Jawa Barat.
Setiap karyawan atau pun pengunjung, harus lebih dulu melakukan scan barcode di pintu masuk.
Mereka yang tak memiliki aplikasi PeduliLindungi tidak bisa diizinkan masuk dengan alasan apapun, meskipun sudah divaksin hingga dua kali.
Baca juga: Pemkot Depok Terapkan WFH 100 Persen Bagi Sektor Non Essensial Selama Perpanjangan PPKM Level 3
Sektor Non Essensial 100 Persen WFH
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
Kebijakan yang berlaku mulai dari tanggal 31 Agustus sampai 6 September 2021 itu pun menetapkan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi pekerja yang termasuk dalam sektor non essensial.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/379/Kpts/Satgas/Huk/2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19, seperti yang dikutip dari situ resmi Pemkot Depok pada Rabu (1/9/2021).
Sedangkan sektor essensial bidang keuangan dan perbankan, meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen.
Sementara, kapasitas pekerja pada perusahaan yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat ditetapkan sebesar 25 persen.
Pembatasan juga diterapkan pada pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dengan kapasitas paling banyak 50 persen.
Perusahaan teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat ditetapkan kapasitas 50 persen.
Baca juga: Link Live Streaming Kazakhstan vs Ukraina: Oleksandr Petrakov Minta Timnya Tak Sepelekan Tuan Rumah
Berikutnya, perhotelan non penanganan karantina beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen.
Sedangkan kapasitas pekerja dalam sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya dibatasi 50 persen untuk setiap shiftnya.
Pihak perusahaan pun harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor.