Virus Corona Depok

Imam Budi Hartono Paparkan Sejumlah Upaya Pemkot Depok Dalam Mengendalikan Pandemi Covid-19

Imam Budi Hartono Paparkan Sejumlah Upaya Pemkot Depok Dalam Mengendalikan Pandemi Covid-19. Salah Satunya Meluncurkan Program D'Vajar

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Memasuki 18 bulan sejak mewabahnya Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sedianya telah melakukan sejumlah upaya dalam penanganan virus asal Wuhan, Tiongkok itu.

Satu di antaranya diungkapkan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono adalah program Depok Vaksinasi Jemput Warga (D'Vajar).

Program yang difokuskan pada pendistribusian vaksinasi itu melibatkan 63 kelurahan dan 11 kecamatan.

"Kami juga ada swab antigen keliling gratis sebagai upaya dalam melakukan testing ke masyarakat yang bergejala dan kontak erat dengan pasien Covid-19," papar Ketua DPD PKS Kota Depok itu kepada TribunnewsDepok.com pada Kamis (2/9/2021).

Tak hanya untuk melakukan tracing atau menyusuri adanya kemungkinan warga terpapar, Pemkot Depok juga dikatakan Imam melakukan penanganan lain kepada mereka yang terdampak Covid-19.

Baca juga: Rekor, Pasar Saham Kedatangan 1 Juta Investor Baru Per Agustus 2021 

Penanganan tersebut melalui program Depok Sedekah Bersama atau D'Saber yakni memberikan bantuan berupa paket sembako baik kepada warga terdampak maupun mereka yang tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).

"Insya Allah kami akan terus berupaya agar pandemi ini bisa kita terus tekan penyebarannya. Bahkan pekan kemarin para pelajar sudah sekitar 60 persen kita vaksinasi. Tetap taati protokol kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Peserta CPNS 2021 Dilarang Berikan FR Soal SKD CPNS 2021 di Media Sosial

Sektor Esesnsial dan Kritikal Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 kembali diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terhitung mulai dari tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021 mendatang, 

Peraturan ini pun tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 379 tahun 2021, yang berisi tentang Perpanjangan PPKM Level 3.

Dalam kebijakan tersebut, Wali Kota Depok Mohammad Idris mewajibkan perkantoran yang termasuk dalam sektor esensial dan kritikal untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi kepada seluruh pegawainya.

Dikutip dari Tribunjakarta.com, Idris mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini akan digunakan mulai tanggal 7 September 2021 mendatang.

“Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi/ pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan,” ujar Idris dalam surat tersebut, Rabu (1/9/2021).

Sementara pada sektor kritikal, aplikasi PeduliLindungi ini wajib digunakan di tujuh bidang usaha.

Di antaranya adalah energi, logistik transportasi dan distribusi, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik), hingga utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved