Senin, 18 Mei 2026

Putusan Pengadilan

Pasangan Sejoli SMA Pilih Menikah Karena Hamil, Setelah Dicek Usai Menikah Ternyata Tidak Hamil

Bagaimana jika seseorang menikah karena hamil, tetapi setelah menikah ternyata dia tidak hamil. Sebuah kasus terjadi di Blitar.

Tayang:
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
istimewa
Putusan Pengadilan. 

TRIBUNNEWSDEPOK, MARGONDA - Pengadilan Agama Blitar belum lama ini memutus perkara pembatalan nikah terkait pasangan yang menikah karena hamil, tetapi ternyata setelah dicek ulang tidak terjadi kehamilan. 

Pasutri ini masih berusia di bawah umur saat menikah. 

Mempelai wanita (termohon) berusia 18 tahun, sedangkan mempelai pria (pemohon), baru berusia 17 tahun. 

Dalam surat putusan hakim yang sudah tayang di website Mahkamah Agung, terlihat bahwa pasurti ini menikah secara sah pada 24 Juni 2021. 

Baca juga: Aldebaran dan Andin Ikatan Cinta Pamer Foto USG Kehamilan, NETIZEN BAPER!

Salah satu alasannya menikah karena termohon mengaku sudah hamil 3 bulan. 

Lantaran usianya masih di bawah umur dan masih sekolah saat melangsungkan pernikahan, pasutri ini mengantungi surat dispensasi pernikahan. 

Setelah menikah, pemohon dan termohon sempat tinggal di rumah orang tua termohon selama 4 hari. 

Setelah itu keduanya memilih tinggal di rumah orangtuanya masing-masing. 

Saat itu ternyata termohon melakukan USG lagi di rumah sakit pemerintah. 

Hasil USG terbaru ternyata menunjukkan bahwa termohon sedang tidak dalam kondisi hamil alias negatif.

Lantaran terjadi salah sangka, pemohon lalu hendak membatalkan pernikahan tersebut. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Senin 30 Agustus, BMKG: Pagi Cerah Berawan, Siang-Malam Hujan Sedang

Namun, dalam bagian menimbang surat putusan tersebut, hakim ternyata beranggapan bahwa permohonan pembatalan pernikahan oleh pemohon tidak beralasan.  

Menurut hakim, bahwa salah sangka mengenai diri suami atau istri merupakan salah persangkaan atau kekeliruan terkait keadaan diri pasangan kawin yang belum diketahui pada saat perkawinan dilangsungkan, sepanjang tidak menyangkut status sosial-ekonomi suami atau istri yang bersangkutan.

Selain hal tersebut, dalam memutus perkara pembatalan perkawinan terkait majelis hakim mempertimbangkan bahwa salah sangka mengenai diri suami atau istri yang dimaksud haruslah sebatas mengenai keadaan diri pasangan kawin yang menyebabkan tidak terpenuhinya syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, dan/atau menyimpangi konsep perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan. 

Oleh karena itu hakim kemudian menolak permohonan pembatalan pernikahan oleh pemohon. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved